- APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
- Bupati Meranti Asmar Bagikan 1.800 Takjil Ramadan di Tiga Titik Kota Selatpanjang
- RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla di Riau Melalui Sistem Kesiapsiagaan Terpadu
- Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi, Targetkan Wadah Pengembangan Komunitas dan Keahlian
- Batin Model: Suku Talang Mamak Dukung Penuh Operasional Kebun Agrinas di Eks PT SAL
- Tim Raga Beraksi Berantas Premanisme dan Genk Motor di Pelalawan
- Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
- Karmila Sari Puji Harmoni Cap Go Meh dan Ramadan di Rohil: Bentuk Penghormatan Sesama
- Anggota DPR RI Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
- Pengurus IKA FKIP dan BEM Unri Dilantik
20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan 1.062 kepolisian sektor (Polsek) di Indonesia tidak lagi menangani laporan tindak pidana. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan Polsek jajaran Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut kebijakan Kapolri itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
"Kebijakan itu mulai berlaku sejak 23 Maret yang langsung ditandatangani Kapolri," ucap Sunarto.
Sunarto menyebut 20 Polsek jajaran Polda Riau yang masuk dalam kebijakan itu tersebar di beberapa kota dan kabupaten. Di Pekanbaru ada Polsek Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan.
Selanjutnya di Polres Indragiri Hulu adalah Polsek Kuala Cenaku, berikutnya Polsek Dumai Kota di Polres Kota Dumai, Polsek Bangkinang Kota serta Bangkinang Barat di Polres Kampar lalu Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang di Polres Indragiri Hilir.
Berikutnya Polsek Bantan dan Polsek Bengkak di Polres Bengkalis, Polsek Pangkalan Lesung di Polres Pelalawan, Polsek Tanah Putih serta Polsek Rantau Kopar di Polres Rokan Hilir dan Polsek Rambah di Polres Rokan Hulu.
"Kemudian Polsek Siak di Polres Siak, Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Hulu Kuantan di Polres Kuantan Singingi dan Polsek Tebing Tinggi Barat di Polres Kepulauan Meranti," jelas Sunarto.
Dalam pertimbangan Kapolri, tambah Sunarto, Polsek tersebut dalam setahun tidak sampai menangani 10 laporan polisi. Kemudian, Polsek tadi juga tidak sampai satu jam jarak tempuhnya ke Polres setempat.
"Karena masih satu pulau ataupun masih satu daerah," kata Sunarto.
Dengan keputusan ini, Sunarto menyebut Polsek tersebut tidak punya tugas lagi menangani perkara. Polsek lebih fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Nanti unit reserse kriminal di Polsek yang telah diputuskan Kapolri tidak ada lagi," kata Sunarto.
Meski demikian, Polsek tersebut masih bisa menerima laporan ataupun pidana yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya diteruskan ke Polres untuk penanganan lebih lanjut.
"Karena jarak Polsek tadi dekat-dekat dengan Polresta ataupun Polres," kata Sunarto.
Sunarto menyebut kebijakan Kapolri ini setelah memperhatikan program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan.
Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikutnya Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (syu)
Berita Terkait :
- Heboh Beruang Masuk Desa di Siak, Sempat Melintasi Pasar0
- Mabes Polri Diserang, Terdengar Beberapa Kali Tembakan0
- Begini Cara Teller HN Jebol Rekening Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar0
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
_Black11.png)









