Admin Bank Riau Kepri Kuras Uang Nasabah Hingga Rp5 Miliar
Kecanduan Judi Online

Publisher Vol/Syu Hukum
28 Jun 2022, 19:02:06 WIB
Admin Bank Riau Kepri Kuras Uang Nasabah Hingga Rp5 Miliar

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Janji Bank Riau Kepulauan Riau memperbaiki sistem keamanan agar tidak mudah dibobol pegawai sepertinya belum terlaksana. Baru-baru ini, pegawai inisial RP di Bank Riau Cabang Pasirpangaraian membobol rekening nasabah hingga Rp5 miliar lebih. 

Kasus kejahatan perbankan ini sudah ditangani Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pegawai RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempermudah penyidikan. 

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, ada 101 nasabah menjadi korban pembobolan rekening di Bank Riau ini. 

"Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022," kata Sunarto, Selasa siang, 28 Juni 2022.

Tersangka sudah ditahan sejak 24 Juni 2022 di Polda Riau. Pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk mendalami kemana saja uang miliaran milik nasabah itu digunakan tersangka. 

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menggunakan uang pembobolan rekening itu bermain judi online. Penyidik sudah mendapati beberapa akun judi online atas nama tersangka. 

"Hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan terindikasi bermain judi online," kata Sunarto.

Meski demikian, penyidik masih menelusuri aset-aset tersangka. Apakah ada dari uang dari nasabah ini digunakan membeli benda atau tidak. 

Kejahatan ini terungkap setelah seorang pegawai bank dihubungi oleh tersangka. Dia meminta pegawai tadi membuka dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

Sehari kemudian, pegawai tadi melihat ada penarikan uang rekening nasabah melalui anjungan tunai mandiri. Pegawai heran karena sejumlah nasabah tadi tidak memiliki kartu anjungan tunai mandiri. 

Hal ini dilaporkan ke kantor Bank Riau Kepri pusat di Pekanbaru. Pihak bank menurunkan tim investigasi lalu melaporkan ke Polda Riau. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a juncto Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Sunarto. (syu) 

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment