Alat Peraga Sementara di Musnakan Bawaslu Meranti Bersama Tim Gabungan

Publisher Vol/fit Daerah
05 Nov 2023, 13:33:24 WIB
Alat Peraga Sementara di Musnakan Bawaslu Meranti Bersama Tim Gabungan

Meranti, VokalOnline.Com - Jelang Pesta Demokrasi Tahun 2024  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti bersama Panwascam Se Kepulauan Meranti sudah melakukan penertipan Alat Peraga Sementara Bacaleg setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Kemaren Minggu (5/11/2023).

Selain itu, Ada beberapa titik yang ada di Wilayah Kepulauan Meranti bukan di pusat Kota Kecamatan Tebing Tinggi saja namun semua Kabupaten di lakukan setentak hari ini bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kepulauan Meranti serta Polsek Wilayah Hukum Kecamatan.


Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, sejak dari kemaren telah ditetapkan KPU bahwa Daftar Pemilih Tetap (DCT), berhak kami tertibkan Alar Peraga Sementara sampai nanti sampai massa Kampanye di perbolehkan oleh KPU.

" Kami menertipkan alat peraga sosialisasi (APS) sesudah Daftar Calon Tetap (DCT) dan kami sudah menghimbau partai Politik untuk menertibkan sebelum (DCT) Kemaren lagi, dalam memastikan alat paraga sementara itu sudah dibersihkan ternyata belum bersihkan kami yang membersihkan," kata Syamsurizal.

Menurutnya, Kami sudah menghimbau alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye, sesudah DCT ini, dan  kami tertibkan bersama - sama Satpol PP dan Pihak Kepolisian, karena massa kampanye itu belum lagi, saat ini, peserta pemilu di larang melakukan kamapanye, karena harus seusai jadwal yang di tetapkan KPU.

Dijelaskanya, Mengapa itu dilarang, karena sebelum massa kampanye itu dilarang melakukan kegiatan kampanye, dari kegiatan mengandung unsur kampanye, dari kegiatan nyata maupun media sosial, sebelum jadwal telah di tetapkan KPU Kepulauan Meranti.

" Adapun jadwal Kampanye itu sesuai menetapan KPU dari 28 November 10 hingga Febuary 2024, selain itu melarang Kampanye, apapun bentuknya, dan juga penyebaran alat kampanye juga alat peraga kampanye, jangan sampai menyebarkan selama 75 hari sebelum penetapan dari KPU," terangnya.

Menurut Syamsulrizal pula, adapun untuk titik Lokasi kampanye, sudah ditentukan akan mengadakan sosialisasi, hari ini kami menertibkan seluruh kecamatan, yang mengandung unsur kampanye  untuk Calon Daftar tetap DPRD Meranti, DPRD Provinsi Riau, DPR RI dan DPD semua ditertibkan alat Peraga Sosialisasi mereka yang mengandung unsur kampanye.

Ia berharap, dengan adanya pengawas Pemilu, dan Pemilu agar dapat tertib dan mematuhi aturan pemilu secara  kondusif aman sesuai aturan yang di lakukan oleh KPU Kepulauan Meranti.(Bom)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment