- Dr. Hadiman, Jaksa Teladan dan Berintegritas Jabat Kasubdit JAM Pidum
- Apresiasi Polres Bukittingi Satreskrim, Periksa Saksi Pelapor Perampasan dan Penipuan Kendaraan
- HUMAS KEJATI MALUKU IKUTI WORKSHOP JURNALISTIK BERSAMA MEDIA NASIONAL DI JAKARTA
- Kapolsek Bukit Raya Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi (DPSHP) Pilkada Serentak 2024
- Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Rohil Pilih Syamsuar di Pilgubri
- Siapkan Generasi Emas, Melalui Lomba Balita Sehat 2024
- Hadir Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Ini Pesan Alfedri
- Penuh Haru, Saat Ratmina Terima Kursi Roda dari Wakil Bupati Siak
- Kapolsek Rangsang Barat Imbau Warga Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024
- Asmar-Muzamil Berziarah ke Makam Raja Fisabilillah di Pulau Penyengat
Analisis Interaksi Sosial dalam Konteks Hukum Islam
Bengkalis, VokalOnline.Com - Mempelajari sosiologi hukum tidak akan lepas dari ilmu hukum yang merujuk pada pengetahuan dan pemahaman sosial tentang hukum dalam kejadian tertentu dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sosial. Dikarnakan kehidupan manusia selalu disertai dengan peristiwa-peristiwa lalu yang dapat mempengaruhi dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat terkadang berbeda antara harapan/seharusnya (das sollen) dan kenyataan (das sein). Hal ini merupakan suatu akibat dari illmu pengetahuan dan teknologi yang selalu berubah berdasarkan kemajuan zaman dan selalu berhadapan anatara nilai positif dan nilai negatif.
"Perbedaan pandangan masyarakat disebabkan adanya pendekatan yang menganalisasi suatu kejadian dan gejolak sosial. Akibat dari perbedaan tersebut, maka penilaian pun akan terjadi benturan dan perbedaan yang signifikan, sebab setiap manusia mempunyai sifat sendiri yang terwujud dalam perilaku kehidupan yang berbeda. Adanya pendekatan analisis yang berbeda, dibutuhkan suatu ramburambu atau kaidah-kaidah, serta fikih sosial yang dalam sosiologi hukum lebih tepat disebut norma atau peraturan yang memberi batasan dan kebebasan bagi setiap anggota masyarakat.
"Pembatasan tersebut berfungsi sebagai pegangan dalam pergaulan hidup antara anggota masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Sehingga terjadi hubungan harmonis dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi. Di samping itu, besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial yang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya.
"Mengacu pada perbedaan gejala studi Islam pada umumnya, maka hukum Islam juga dapat dipandang sebagai gejala sosial. Interaksi orang-orang Islam dengan sesamanya atau dengan masyarakat non-Muslim di sekitar persoalan hukum Islam adalah gejala sosial. Dalam hal ini, tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum, masalah pengaruh hukum terhadap perkembangan masyarakat atau pemikiran hukum, sejarah perkembangan hukum, sejarah administrasi hukum, dan masalah-masalah kesadaran hukum masyarakat.
"Kajian keagamaan terjebak pada apa yang ada pada ilmu sejarah yang dikenal bernuansa idealis (seringkali juga disebut tradisionalis) yang pada gilirannya mengantarkan pada salvation history (penyelamatan sejarah). Akibatnya, kajian-kajian keagamaan, termasuk kajian hukum lebih bernuansa ideal yang membahas tentang apa yang seharusnya dan lepas dari realitas sosial yang dihadapi umat. Dalam hukum Islam, kajian-kajian yang ada kebanyakan merefleksikan data sejarah bahkan lebih mengungkapkan keinginan sejarawan itu sendiri.
"Pemikiran tentang perubahan hukum akibat perubahan sosial sebagai „illat hukum, sesungguhnya merupakan keharusan, sehingga hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi mengikuti alur kehidupan umat manusia, yang dasar-dasar pemikirannya telah dimulai oleh ulama terdahulu. Untuk menjawab perubahanperubahan sosial yang dihadapi kaum Muslim pada zaman modern, para mujtahid masih mempertahankan metodologi yang sudah mapan yaitu ushul fikih walaupun belum memuaskan. Karena boleh jadi kajian yang dilakukan belum maksimal, padahal studi tersebut sudah lama dilakukan, bahkan beriringan dengan perubahan zaman.
"Pendekatan dilakukan untuk menyatakan apakah suatu keadaan (perbuatan, peraturan) itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak, atau bagaimana hukum Islam menghendaki sesuatu perbuatan/keadaan. Jika pendekatan aktif dilakukan, yang muncul adalah bagaimana aturan-aturan hukum Islam menghendaki suatu keadaan/ perbuatan manusia. Pendekatan ini hanya melihat kepentingan dalil secara ideal.(*)
Penulis : MUHAMAD TARMIZI
NIM : 202001755(Akuntansi syariah, Angkatan 2020)
Berita Terkait :
- Puluhan Titik Panas Karhutla Mulai Kepung Riau0
- Karakteristik Sosial Ekonomi Masyarakat Nelayan Di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur0