- Kepala Sekolah SDN 019 Kampung Dagang Apresiasi Keberhasilan Siswa dalam Pidacil
- LAMR Inhil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama Menyambut Gubernur Riau
- Polsek Pelangiran Tingkatkan Kamtibmas Selama Ramadhan dengan Pengamanan Ibadah
- Buka Puasa dan Bagi Takjil Bersama PSHT Kotogasib, IPSI, JMSI, dan Satlantas Polres Siak
- Berjalan Sangat Baik Tanpa Sengketa, Pemkab Apresiasi Pilkada 2024
- Polres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Kapal Jelatik Di Bulan Ramadhan
- Banjir Terus Meluas di Inhu, Bupati Inhu Janjikan Solusi dan Rencana Perbaikan Infrastruktur
- Bupati Kuansing Serahkan Tanah Hibah dan Bangunan Koramil Inuman kepada Danrem 031/Wira Bima
- Videotron Percantik Wajah Kota Bagansiapiapi, Warga Bangga dengan Nuansa Modern
- Polda Riau Gelar Rapat Forum LLAJ 2025 untuk Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Analisis Interaksi Sosial dalam Konteks Hukum Islam

Bengkalis, VokalOnline.Com - Mempelajari sosiologi hukum tidak akan lepas dari ilmu hukum yang merujuk pada pengetahuan dan pemahaman sosial tentang hukum dalam kejadian tertentu dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sosial. Dikarnakan kehidupan manusia selalu disertai dengan peristiwa-peristiwa lalu yang dapat mempengaruhi dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat terkadang berbeda antara harapan/seharusnya (das sollen) dan kenyataan (das sein). Hal ini merupakan suatu akibat dari illmu pengetahuan dan teknologi yang selalu berubah berdasarkan kemajuan zaman dan selalu berhadapan anatara nilai positif dan nilai negatif.
"Perbedaan pandangan masyarakat disebabkan adanya pendekatan yang menganalisasi suatu kejadian dan gejolak sosial. Akibat dari perbedaan tersebut, maka penilaian pun akan terjadi benturan dan perbedaan yang signifikan, sebab setiap manusia mempunyai sifat sendiri yang terwujud dalam perilaku kehidupan yang berbeda. Adanya pendekatan analisis yang berbeda, dibutuhkan suatu ramburambu atau kaidah-kaidah, serta fikih sosial yang dalam sosiologi hukum lebih tepat disebut norma atau peraturan yang memberi batasan dan kebebasan bagi setiap anggota masyarakat.
"Pembatasan tersebut berfungsi sebagai pegangan dalam pergaulan hidup antara anggota masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Sehingga terjadi hubungan harmonis dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi. Di samping itu, besarnya perhatian agama terhadap masalah sosial yang mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agamanya.
"Mengacu pada perbedaan gejala studi Islam pada umumnya, maka hukum Islam juga dapat dipandang sebagai gejala sosial. Interaksi orang-orang Islam dengan sesamanya atau dengan masyarakat non-Muslim di sekitar persoalan hukum Islam adalah gejala sosial. Dalam hal ini, tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum, masalah pengaruh hukum terhadap perkembangan masyarakat atau pemikiran hukum, sejarah perkembangan hukum, sejarah administrasi hukum, dan masalah-masalah kesadaran hukum masyarakat.
"Kajian keagamaan terjebak pada apa yang ada pada ilmu sejarah yang dikenal bernuansa idealis (seringkali juga disebut tradisionalis) yang pada gilirannya mengantarkan pada salvation history (penyelamatan sejarah). Akibatnya, kajian-kajian keagamaan, termasuk kajian hukum lebih bernuansa ideal yang membahas tentang apa yang seharusnya dan lepas dari realitas sosial yang dihadapi umat. Dalam hukum Islam, kajian-kajian yang ada kebanyakan merefleksikan data sejarah bahkan lebih mengungkapkan keinginan sejarawan itu sendiri.
"Pemikiran tentang perubahan hukum akibat perubahan sosial sebagai „illat hukum, sesungguhnya merupakan keharusan, sehingga hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi mengikuti alur kehidupan umat manusia, yang dasar-dasar pemikirannya telah dimulai oleh ulama terdahulu. Untuk menjawab perubahanperubahan sosial yang dihadapi kaum Muslim pada zaman modern, para mujtahid masih mempertahankan metodologi yang sudah mapan yaitu ushul fikih walaupun belum memuaskan. Karena boleh jadi kajian yang dilakukan belum maksimal, padahal studi tersebut sudah lama dilakukan, bahkan beriringan dengan perubahan zaman.
"Pendekatan dilakukan untuk menyatakan apakah suatu keadaan (perbuatan, peraturan) itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak, atau bagaimana hukum Islam menghendaki sesuatu perbuatan/keadaan. Jika pendekatan aktif dilakukan, yang muncul adalah bagaimana aturan-aturan hukum Islam menghendaki suatu keadaan/ perbuatan manusia. Pendekatan ini hanya melihat kepentingan dalil secara ideal.(*)
Penulis : MUHAMAD TARMIZI
NIM : 202001755(Akuntansi syariah, Angkatan 2020)
Berita Terkait :
