- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Baru Keluar Penjara, Pasutri Kompak Lagi Mencuri Motor Untuk Beli Sabu

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Baru beberapa bulan keluar penjara, pasangan suami istri (pasutri) berinisial KM dan SY di Pekanbaru kembali berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap personel Polsek Senapelan karena dua kali mencuri sepeda motor.
Hasil pencurian sepeda motor digunakan oleh residivis ini untuk membeli narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan penyidik dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Senapelan Komisaris Arry Prasetyo menjelaskan, sang suami KM keluar penjara pada Desember 2021. Kasusnya merupakan pencurian sepeda motor, sama dengan sang istri berinisial SY.
"Istrinya merupakan residivis pencurian sepeda motor juga, keluar penjara pada Oktober 2021," kata Arry, Selasa siang, 1 Maret 2022.
Arry menjelaskan, pasutri ini usai keluar penjara beraksi dua kali. Salah satunya di sebuah musala, di mana KM berhasil membawa kabur Honda Beat.
"Kemudian Yamaha N Max di Jalan Pemuda, Pekanbaru," kata Arry.
Sebelum beraksi, sang istri mencari lokasi untuk suaminya beraksi. SY datang ke sejumlah parkiran untuk melihat apakah ada sepeda motor yang tidak dipasang kunci pengaman.
"Kalau misalnya kunci motor itu tidak pakai pengaman seperti penutup, suaminya dikasih tahu," ucap Arry.
Sang suami beraksi berbekal sebuah kunci T dan obeng. Memakai alat inilah dua sepeda motor di Pekanbaru berhasil dibawa kabur dan dijual kepada penadah.
"Hasil uang mencuri ini digunakan untuk beli sabu, dipakai, begitu pengakuan keduanya," kata Arry.
Arry menyebut keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduannya terancam hukuman tujuh tahun penjara. (syu)
Berita Terkait :
- Heboh Tangkapan Layar Mahasiswi UIN Suska Berbuat Mesum Saat Kuliah Online0
- Jambret di Rohil, Ditangkap di Labuhan Batu Sumut0
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Komplek Perumahan Perusahaan Negara0
- Gubernur Syamsuar: Kapan-kapan Datanglah ke Riau0
- SETARA Institut Dorong Jaksa Agung Hentikan Kriminalisasi Anthony Hamzah0
_Black11.png)









