Batasi Operasional Warnet, Diskominfotik Rohil Terbitkan Surat Edaran

Publisher Vol/Van Daerah
14 Feb 2022, 20:11:39 WIB
Batasi Operasional Warnet, Diskominfotik Rohil Terbitkan Surat Edaran

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Rohil mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh Warnet yang ada di Rohil.

Surat Edaran  Nomor: 557/ Diskoninfotik-Aptika/3022/26, terbit 14 Februari 2022 berisikan peringatan untuk pemilik, pengelola warnet agar membatasi waktu dan pengunjung anak usia sekolah.

" Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Rohil Tahun 2016 tentang penyelenggaraan warung internet. Surat Edaran ini menghimbau pemilik, pengelola untuk mematuhi ketentuan," tegas Plt Kepala Diskominfotik Rohil Indra Gunawan SE, Senin (14/2/2022) di Bagansiapiapi.

Surat Edaran ini upaya Pemerintah untuk mencegah mengatasi potensi mendatangkan praktik eksploitasi seksual anak. Pemakaian internet tak beraturan bisa jadi fatal, anak-anak dieksploitasi termasuk juga soal seksual.

Indra Gunawan menghimbau pengelola warnet untuk tidak menerima anak usia sekolah bermain atau mangkal di warnet pada jam belajar. Apa yang dilakukan Diskominfotik Rohil ini sangat beralasan karena seluruh warnet yang ada di Rohil tidak mematuhi aturan dan batas usia pengunjungnya.

" Mari kita dukung Surat Edaran Diskominfotik Rohil ini. Tapi hendaklah tegas dalam menegakkan aturan. Perlu juga razia dan didukung penegakan Perda oleh Satpol PP, " pinta Ruslan (34) warga Bagansiapiapi.

Karena menurut Ruslan keberadaan warnet di Bagansiapiapi, Bagan Batu, Panipahan dan Ibu Kota Kecamatan di Rohil terlihat operasionalnya menyalahi izin dan ketentuan yang ada.(Yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment