- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Bawa 2 Paket Sabu, Sopir Truk Diringkus Polsek Lirik

Inhu, VokalOnline.Com - Kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu, seorang sopir truk terpaksa diamankan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lirik, dari tanah sopir penikmat nakroba ini, ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.
Tersangka, SM alias Koling (43), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan diringkus saat melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim) dengan mengemudikan truk Mitsubishi canter, AG 9040 UR, tepatnya di depan Mapolsek Lirik, Rabu 12 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 15 Juli 2023 membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Lirik itu.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, Rabu, pukul 18.00 WIB, PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang mengemudikan truk melintasi Jalintim dari arah Kabupaten Pelalawan menuju arah Kabupaten Inhu.
Informasi berharga itu dilaporkan kepada Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H. Kapolsek langsung mengintruksikan agar Kanit Reskrim dan anggotanya mencegat truk yang ciri-cirinya sudah diketahui itu didepan Mapolsek.
Benar saja, sekitar pukul 18.00 WIB, truk berwarna kuning melintas dan langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Lirik. Saat dihentikan, truk itu dikemudikan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SM alias Koling. Ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram dan 1 plastik bungkus sabu bekas pakai
Menemukan barang bukti narkoba itu, SM alias Koling langsung diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Berita Terkait :
- Komisi V DPR RI: Sumbangan Riau untuk Negara Sangat Besar, yang Kembali ke Riau Sangat Kecil0
- Tolak Munaslub, Syamsuar: Golkar Riau Fokus Pemenangan 20240
- Tiba Di Tanah Air, Plt Bupati Asmar Sambut Jemaah Haji Asal Kepulauan Meranti0
- Plt Bupati Asmar Ikuti Pertemuan Pemprov Riau dengan Komisi V DPR RI0
- Baznas Rohil Salurkan Bantuan Di Jalan Seiya Bagan Punak 0
_Black11.png)









