- Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Rohil Tanda Tangani MoU, Perkuat Sinergi Cegah Penyelewengan Anggaran
- Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2025 di Paripurna, Wabup Husni Sebut IPM Siak Tertinggi
- PN Jakpus Akui Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Ch Bangun Diperkuat
- Kuasa Hukum Ditarik Korban, Ini Penjelasan dan Pinta Afriadi Andika,SH.,MH kepada Polda Sumbar
- Kapolres Kep Meranti Pimpin Pelantikan dan Sertijab Kabag SDM & Kasat Reskrim
- Halal Bi Halal Siompu Kampar Riau Perkenalkan Adat Tradisi Lokal
- JMSI Siak Jalin Sinergi dengan Rutan Siak, Dukung Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Hak Warga
- Ayo Daftar Segera, Siak Run Bakal Digelar Juni 2025
- Apel Siaga Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kecamatan Koto Gasib Tahun 2025
- Dirlantas Polda Riau Pimpin Kegiatan Police Goes to School di SMAN 8 Pekanbaru
Bawa 3 Jerigen Bio Solar dan 36 Tabung Gas, Tuntutan JPU Abaikan Kemanusiaan dan Azas Kepatutan
Mobil Pinjaman Terdakwa Tak Berdasar Disita

Romiadi, SH MH Penasihat hukum terdakwa Ahmad Antoni Pulungan
Inhu, VokalOnline.Com - Terdakwa Ahmad Antoni Pulungan (28) termenung kaku dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rengat, ketika mendengar dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta serta menyita mobil yang dipinjam terdakwa dari orang tuanya untuk mengangkat BBM bersubsidi 3 jerigen dan 36 LPG 3kg bersubsidi. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) Kamis (18/7/2024) dinilai mengabaikan azas kepatutan dan kemanusiaan kemanusiaan.
Terdakwa Ahmad Antoni Pulungan hanya membawa 3 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi dan 32 tabung LPG 3 kg subsidi dari ibu kota Kecamatan ke desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu. Bukan hanya dituntut 1 tahun penjara dan denda, mobil yang dipinjam terdakwa Ahmad Antoni Pulungan untuk membawa BBM dan LPG 3 kg tersebut juga dimasukan dalam daftar barang sitaan jaksa.
Menyikapi tuntutan JPU, Romiadi, SH MH yang merupakan Penasihat hukum terdakwa Ahmad Antoni Pulungan kecewa dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Inhu yang dinilainya mengabaikan azas kepatutan dan kemanusiaan dalam memberikan tuntunan kepada terdakwa Ahmad Antoni Pulungan yang hanya membawa 3 jerigen BBM Bio Solar serta 36 tabung LPG 3kg dan menyita mobil yang dipinjam untuk berusaha tersebut.
"Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak ada korupsi dan tidak ada merugikan Negara juga tidak merugikan masyarakat. Bahkan masyarakat Desa Anak Talang sangat terbantu untuk mendapatkan BBM dan LPG dari ibu kota Kecamatan yang begitu jauh. Masyarakat menuju SPBU sangat jauh, membutuhkan 4 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dan mobil itupun jika musim panas, jika musim hujan bisa seharian, belum tentu jalan bisa dilewati, saya yakin JPU ini belum pernah sampai ke desa Anak Talang sehingga perkara ini sampai dipersidangan," kata Romiadi.
Apa yang ditafsirkan JPU terhadap tuntutan klaenya, kata Romiadi tidak sesuai dalam undang undang tersebut. "Penyalahgunaan itu merugikan kepentingan masyarakat banyak dan merugikan Negara, seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri. Terdakwa Ahmad Antoni Pulungan tidak pernah melakukan apa yang dituntutkan kepadanya," jelas Romiadi.
Romiadi bersama rekanya Sujarwo SH sebagai penasehat hukum melakukan pembelaan kepada Ahmad Antoni Pulungan menggunakan Kantor Hukum Romiadi Simangunsong & Partners, merasa aneh di perkara tersebut, di surat tuntutan maupun replik JPU, menyita yang bukan mobil milik terdakwa Ahmad Antoni Pulungan. "Saya heran, tidak ada bukti maupun sanksi fakta persidangan atau keterangan terdakwa sendiri terkait mobil yang dimasukan dalam tuntutan untuk disita tersebut milik orang tua terdakwa serta belum lunas pembiayaan pembeliannya atau masih terutang.
Sebagai kuasa hukum Romiadi mengaku sangat kecewa dengan JPU selama persidangan terdakwa Ahmad Antoni Pulungan di PN Rengat, padahal peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan namun diperkara terdakwa Ahmad Antoni Pulungan tidak tercapai akibat JPU telah menghambat proses persidangan.
"Agenda persidangan dengan waktu yang sudah ditentukan majelis hakim, mulai dari agenda sidang saksi dari JPU dua kali tertuda akibat tidak hadirnya saksi dari JPU, kemudia agenda sidang tuntutan tertuda tiga kali dari jadwal ditetapkan majelis hakim karena tuntutan JPU terhadap terdakwa Ahmad Antoni Pulungan belum bisa dibacakan dipersidangan, hal ini tentu merugikan terdakwa Ahmad Antoni Pulungan dan saya sendiri dalam memberikan pembelaan waktunya hanya diberikan 3 hari namun penuntut umum diberi waktu 24 hari sejak diagendakan sidang tuntutan," ujar Romiadi.
Disampaikan Romiadi, dalam proses persidangan, akibat JPU yang berlarut-larutnya waktu dan seperti sengaja mengulur ukur. sebagaimana Adagium justice delayed justice denied (Bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak,red).
Dipaparkan Romiadi, bahwa ketentuan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)”.
Sedangkan penjelasannya berbunyi “Dalam ketentuan tersebut yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara, seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri.
"Dari semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, terdakwa tidak pernah mengoplos minyak dan tidak pernah merugikan masyarakat setempat, bahkan sangat menguntungkan masyarakat serta telah mempermudah masyarkat setempat mendapatkan minyak jenis pertalite maupun gas LPG 3kg," terang Romiadi.
Disampaikan Romiadi, dalam surat tuntutan JPU, menyatakan perlu dilakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku tindak pidana agar menimbulkan efek jera, namun dikasus terdakwa Ahmad Antoni Pulungan bukan hanya memberikan efek jera berupa pidana penjara tetapi turut juga menyita mobil, dimana mobil tersebut sebagai sumber kehidupan bagi keluarganya (Orang tua terdakwa,red) bukan milik terdakwa Ahmad Antoni Pulungan.
"Ngeri ngeri sedap mendengar tuntutan JPU, padahal tidak ada urgensinya menyita brang bukti mobil tersebut, banyak kasus yang luar biasa namun terkadang barang bukti dikembalikan, ini jelas bukan milik terdakwa Ahmad Antoni Pulungan tetapi tetap di sita. Ini bukan memberi efek jera tetapi seperti membinasakan perekonomian masyarakat," kata Romiadi kecewa seraya mengatakan dalam persidangan barang bukti mobil bukan milik terdakwa.
Romiadi sebagai penasehat hukum terdakwa Ahmad Antoni Pulungan, meyakini kalau putusan majelis hakim yang di pimpin oleh ketua majelis Lia Herawati SH MH, dengan dua hakim anggota Mochamad Adib Zain SH MH dan Petrus Arjuna Sitompul, SH yang memeriksa perkara terdakwa Ahmad Antoni Pulungan mempertimbangkan semua fakta persidangan dengan adil.
Dalam sidang dengan agenda membacakan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Ahmad Antoni Pulungan, dibacakan JPU Rici Verdiansyah Amri SH, dalam surat tuntutannya nomor Reg Perkara : PDM-23Eku.2/Rengat/03/2024 menuntut terdakwa Ahmad Antoni Pulungan Bin Ardan Pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana.
Terdakwa Ahmad Antoni Pulungan dalam tuntutan JPU disebutkan, "Yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM, BBG, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi, dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah" yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Antoni Pulungan Bin Ardan Pulungan dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair selama 1 bulan kurungan.
Dalam tuntutan JPU itu juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil Ford Ranger warna silver dengan nomor Polisi BM 9670 DF, 3 jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisikan BBM Bio Solar 32 liter, 13 jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 32 liter, dan 36 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram yang disubsidi pemerintah. **Ram/tim
Berita Terkait :
