Bawaslu Kampar Taja Konferensi Pers, Berbagai Data Dari Petugas Pantarlih Belum Akurat

Publisher Ocuhasbi Daerah
15 Mar 2023, 15:14:49 WIB
Bawaslu Kampar Taja Konferensi Pers,  Berbagai Data Dari Petugas Pantarlih Belum Akurat

Teks Foto ketua Syawir Abdullah Ketua Bawaslu,Bidang divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Parmas) Witra Yeni sebagai dan Amin Hidayat Devisi SDM dan Organisasi.


BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Bawaslu Kabupaten Kampar bersma Insan Pers Kampar gelar acara Konferensi Pers di Aula Kantor Bawaslu Kampar, Rabu (15/3/2023).

Hal ini dilaksnakan dengan semakin dekatnya pesta Demokrasi 2024, penyelenggara Pemilu pun makin gencar dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Kegitan dilaksanakan di Uala  kantor Bawaslu Kampar, hadir dari berbagai organisasi pers yang ada di Kabupaten Kampar seperti PWI, IWO, JMSI, FWL dan lain sebagainya.Sedangka dari Bawaslu hadir langsung ketua Syawir Abdullah Ketua Bawaslu,Bidang divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Parmas) Witra Yeni sebagai dan Amin Hidayat Devisi SDM dan Organisasi.

Dalam pemaparannya, Witra Yeni menyampaikan bahwa masih terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa petugas pantarlih yang tidak sesuai dengan standar kerja.

"Dalam pengawasan pelaksanaan coklit dan e-coklit yang sudah kami lakukan, kami masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih dari jumlah keseluruhan Pantarlih sebanyak 2.452, ada 26 item yang kami awasi," ungkap Witra Yeni.

"109 orang pantarlih tidak dapat menunjukkan SK, 1 orang Pantarlih melaukukan coklit yang tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih, artinya nama yang ada di salinan SK Pantarlih melakukan coklit dengan menggunakan joki dalam pelaksanaan Coklit tersebut," tambah Witra.

"Ada 1 pantarlih yang tidak melaksanakan coklit kepada pemilih secara langsung sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor nomor 7 tahun 2022 dan PKPU nomor 7 tahun 2023 di pasal 19 dan pasal 4 sudah jelas bahwa Pantarlih bekerja secara door to door atau rumah ke rumah secara langsung, tidak bisa pantarlih bekerjanya hanya di kedai kopi, namun kenyataannya masih ada pantarlih yang bekerja seperti itu," sambung Witra Yeni.

Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk dapat memastikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

"Melalui konferensi Pers ini, kami tak lupa mengingatkan kepada masyarakat tang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih pada 2024 mendatang, jika belum terdaftar segera laporkan agar segera didaftarkan," ujar Syawir.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment