- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Bawaslu Meranti Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024

Meranti, VokalOnline.Com - Bawaslu Kepulauan Meranti Provinsi Riau melakukan Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
" Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota,"kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal saat menyampaikan Kepada awak media Sabtu (23/12/2023).
Menurut Syamsurizal pula, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.
" Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilu 2024," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, Uraian Kegiatan Pembentukan:Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan sebagaimana amanat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilu 2024 Timeline Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dimulai sebagaimana dibawah ini:
Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran (19 sd 31 Desember 2023 / 12 hari).Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1) (2 sd 6 Januari 2024 / 5 hari). Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (2 sd 6 Januari 2024 / 5 hari).Pengumuman Perpanjangan (7 Januari 2023 / 1 hari)," ucapnya.
Kata Syamsurizal pula, Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) (7 sd 8 Januari 2024 / 2 hari).Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (7 sd 8 Januari 2023 / 2 hari).Pengumuman Lulus Administrasi (10 Januari 2024 / 1 hari).Tanggapan/masukan masyarakat (10 sd 21 Januari 2024 / 12 hari).
Wawancara (2 sd 17 Januari 2024 / 16 hari).Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara (18 sd 19 Januari 2024 / 2 hari).Pergantian calon terpilih (jika ada setelag didahului klarifikasi II) (19 sd 21 Januari 2024 / 3 hari).Pelantikan Pengawas TPS (22 Januari 2024 / 2 hari).Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas (24 Januari sd 7 Februari 2024 / 15 hari).
Dijelaskanya pula, Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024. Pengertian Pengawas TPS Pemilu atau yang biasa disebut PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Disebutkan pula bahwa Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
"Adapun Jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, Pengawas TPS Pemilu berjumlah 1 orang pada setiap TPS Pemilu. Tugas Pengawas TPS:Bahwa berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan dan Desa," Terangnya.
Ketua Bawaslu Meranti juga menjelaskan, Bahwa Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan dan Desa;Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan dan Desa;Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain;Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
" Adapaun untuk Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024:Bahwa untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 perlu melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dengan memenuhi persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan dan desa setempat;Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa perserta juga wajib Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
"Jumlah Pengawas TPS (PTPS):
Bahwa adapun jumlah PTPS yang direkrut di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 677 orang. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan proses rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) sesuai Timeline dan jadwal yang telah ditentukan," tukasnya.
Ia berharap, Diutamakan yang mendaftarakan ada wilayah Koordinasi Panwascam, tingkat melaporkan hasil bertangung yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti juga tahu akan Kepemiluan sesuai poin yang ada dan aturan yang ada juga di nilai dari wawasan kebangsaan kepemiluan dan aturan pemilu untuk usia 21 minimal berdasarkan hasil seleksi.(Bom)
Berita Terkait :
_Black11.png)









