- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Berkas 5 Tersangka Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, Kecuali Dirut LIB

Berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Surabaya, VokalOnline.Com - Berkas lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersisa berkas satu tersangka lain yang masih belum lengkap.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan berkas lima tersangka dinyatakan lengkap per kemarin sore."Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (21/12).Lima berkas yang lengkap antara lain milik Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Sedangkan berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Fathur.Fathur menyebut berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan."Infonya hari ini [dilimpahkan tahap II], pastinya konfirmasi ke penyidik," katanya.Perjalanan berkas ini memakan waktu dua bulan, sebelum dinyatakan lengkap. Polisi pertama kali melimpahkan ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022.Tapi jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap (P19) dan dikembalikan lagi ke Polda Jatim pada 7 November 2022.Polisi lalu memperbaiki berkas itu dan menyerahkan lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022. Tapi pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap.Terakhir polisi menyerahkan lagi berkas yang sudah mereka perbaiki ke Kejati Jatim 13 Desember 2022, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.Terdapat enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. **Syafira
Berita Terkait :
- Emir Qatar Sang Penggila Bola Gelontorkan Rp3.114 T untuk Piala Dunia 0
- Sekelumit Sejarah Bisht, Jubah Spesial Arab yang Dipakaikan ke Messi 0
- Kenapa Covid China Naik Lagi sampai Warga Positif Diminta Tetap Kerja?0
- Rusia Klaim Tembak Jatuh 4 Rudal Buatan AS0
- Edaran Natal Menteri Agama: Kapasitas Gereja 100 Persen, Jangan Pawai 0
_Black11.png)









