- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Berlangsung Tahunan, Suplayer TBS Pabrik PT SLS Diduga Penggelapan Pajak Puluhan Milyar
Untuk Wajip Pajak KPP Madya Pekanbaru

Ilustrasi
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Pelaku usaha jual beli Tandan Buah Segar (TBS) yang terdaftar sebagai Suplayer Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (SLS) milik Astra Grup di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan-Riau diduga melakukan penggelapan pajak milyaran rupiah, dugaan tersebut erat kaitananya kesengajaan yang dilakukan oleh oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru.
Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP Pratama Pelalawan dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, sejak dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, pelaku usaha wajib pajak tidak membayarkan pajak, namun KPP Madya Pekanbaru hanya menerima denda panja 1,1 persen dari nilai wajib pajak setiap bulannya.
PKP untuk Suplayer pabrik PT SLS di Pelalawan itu dimulai sejak tahun 2020 lalu terjadi tunggakan pajak hingga tahun 2024 ini. Suplayer TBS serupa tetap melakukan kerja sama dengan pabrik PT SLS dan dikawatirkan akan terjadi tunggakan pajak secara turus menerus.
Selain badan hukum wajib pajak usaha supyaer TBS ke PT SLS yang diduga tidak membayarkan pajak yang dikumpulkannya, wajib pajak perorang mencapai puluhan milyar diduga sengaja dilakukan pembiaran oleh KPP Madya Pekanbaru.
"Usaha jual beli atau pelaku usaha ditetapkan PKP oleh KPP sesuai aturan perpajakan, salah satunya nilai bruto transaksi mencapai diatas Rp600 juta wajib PKP," ujar Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Marsono ketika di konfirmasi wartawan Rabu (30/7/2025) di Pekanbaru.
Berdasarkan aturan pajak, pengusaha yang dikenakan wajib pajak membayarkan pajak penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha suplayer TBS ke pabrik PT SLS yang dihubungi wartawan, menolak disebutkan namanya dalam pemberitaan serta enggan dikutif pernyataan dalam pemberitaan terkait adanya dugaan penggelapan pajak puluhan milyar.
Dalam dugaan penggelapan pajak terhadap pengusaha suplayer pada pabrik PT SLS Pelalawan, duganya sengaja dibuat keterlambatan oleh oknum petugas pajak KPP Madya Pekanbaru, dimana KPP Madya Pekanbaru jauh sebelum membengkak tunggakan pajak sudah membuat surat klarifikasi.
Informasi yang juga diperoleh wartawan, tidak adanya dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan pengusaha nunggak pajak, dan ketika mengetahui nilai tunggakan pajak penagihan tidak dilakukan dengan menurunkan juru sita serta tidak melakukan pelimpahan penggelapan pajak, baik ke penyidik kejaksaan maupun penyidik Polri di Riau.
Apakah ada dugaan gratifikasi oleh oknum pegawai KPP Madya Pekanbaru sehingga terjadi pembiaran terhadap pengusaha wajib pajak milyaran rupiah di Riau, atau uang pajak sengaja digelapkan oleh wajib pajak Suplayer TBS pabrik PT SLS milik Astra Grup tersebut, atau pabrik PKS PT SLS dinilai lalai dalam menertibkan suplayer dalam penyerahan pajak, dan apakah ada oknum karyawan pabrik PT SLS yang terlibat dalam tunggakan pajak tersebut, hingga saat ini masih terus didalami wartawan. **Vol/01
Berita Terkait :
_Black11.png)









