- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
CEO Jouska Aakar Abyasa Ditahan di Rutan Bareskim

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditahan dalam kasus investasi.
Jakarta, VokalOnline.Com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditahan di Rutan Bareskrim usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merampungkan penyidikan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan oleh tim Jaksa di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Aakar sudah ditahan. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, lalu ditahan," kata Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat (18/3). dilansir dari cnn indonesia.
Ma'mun menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan sejak tiga pekan lalu. Artinya, dalam waktu dekat kasus investasi bodong tersebut akan segera dilimpahkan. JPU nantinya bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
"Iya tinggal tunggu sidang," ucap Ma'mun. Sebagai informasi, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri yang menjabat kala itu, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas pengusutan empat laporan polisi berbeda dimana kerugian tercatat hingga Rp6 miliar. Selain Aakar, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
Menurutnya dalam perkara ini, Aakar berperkara karena mengelola uang investasi sejumlah masyarakat tanpa memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut yang kemudian menyeretnya ke proses hukum usai banyak masyarakat yang merugi.
Aakar dipersangkakan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**vol/jn
Berita Terkait :
- Megawati Tak Puas Jokowi Sebut Stunting Turun: Harus Tidak Ada, Titik0
- Diundang Anak Buah Mahfud, KPU Tegaskan Komitmen Gelar Pemilu 20240
- Sita Tanah Rp7,8 M, Polisi Khawatir Indra Kenz Alihkan Aset0
- Pangdam Sriwijaya Lepas 400 Prajurit TNI Disebar di 17 Kabupaten Papua0
- Ratusan Warga Kendal Berebut Vaksin Demi Dapat Minyak Goreng Gratis0
_Black11.png)









