Dalam Kisruh PWI Tak Ada Unsur Korupsi, Isu Cashback Itu Adalah Fee Marketing

Publisher Vol/fit Nasional
15 Feb 2025, 16:57:00 WIB
Dalam Kisruh PWI Tak Ada Unsur Korupsi, Isu Cashback Itu Adalah Fee Marketing

Jakarta, VokalaOnline.Com - Tidak ada pelanggaran, Jadi apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PWI Pusat. Sebab memang ada pihak yang berperan dalam melakukan lobi, pendekatan agar sponsorship dapat cair.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun mengatakan mengaku dirinya telah mengembalikan sejumlah itu sesuai Surat Keputusan PWI. Dia mengatakan dugaan unsur korupsi itu tak ada dalam kisruh ini. Dia juga menyebut dalam kisruh UKW tak ada pelanggaran.   

"Tidak unsur korupsi dan itu sudah dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWT Pusat, dalam jumpa pers bersama. Yang ada adalah kesalahan administrasi" kata Hendry.

Hendry mengatakan soal marketing fee dan cashback bagi anggota yang mendapat sponsor telah diatur. Hal ini tertuang dalam SK PWI Nomor: 155-PLP/PP-PW1/2024 tentang Pembagian Fee Marketing untuk Tun Pencari Dana di Luar Pengurus atau Kepanitiaan dan Ketentuan Cashback Sponsorship.

"Tidak ada pelanggaran Jadi apa yang dilakukan sesuai dengan ketentu an di PWI Pusat. Sebab memang ada pihak yang berperan dalam melakukan lobi, pendekatan, agar sponsorship dapat cair," kata dia.  

Meski demkian, Hendry menyebut PWI telah menyetop aturan soal cashback ini. PWI menilai menerima cashback merupakan gratifikasi.

"Tapi dalam rapat pada bulan Mei, memang cashback sudah diputuskan untuk radak ada lagi karena dapat dianggap gratifikasi yang melanggar aturan," kata Hendry.

Hendry menjelaskan awalnya kas PWI sedang dalam keadaan minus untuk membayar gaji staf, keperluan kantor dan kegiatan organisasi, Kemudian ada yang menawarkan dana asalkan diberikan fee marketing.

"Saya sebagai ketua bertanggung jawab untuk mencari dana untuk keperluan kantor termasuk gaji staff dan untuk dana kegiatan organisasi termasuk kegiatan UKW provinsi.

"Dari pada kas kosong, ya kita ambil saja, walaupun di situ ada fee marketing untuk pencari dana," jelasnya.

Lebih lanjut Hendry secara gamblang menyebut ada upaya pelintiran informasi dari ketua LIRA, Yusuf Rizal, berisi dugaan korupsi dana hibah BJMN kepada PWI Pusat.

"Informasi yang disampaikan Yusuf Rizal, orang yang mengaku wartawan senior dan memimpin organisasi wartawan adalah tidak benar dan sudah menjurus ke fitnah," kata Hendry dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5)

Sembari menautkan beberapa artikel media online berisi keterangan Yusuf Rizal, Hendry menilai berita yang diproduksi tidak menjalankan prinsip kerja jurnalistik, yakni cek dan ricek serta mencari kebenaran informasi.

"Wartawan tidak boleh membuat opini menghakimi tanpa dasar. Semua keterangan yang dia sampaikan ke media asuhannya, tidak berdasarkan fakta dan ngawur," sambung Hendry.

Hendry lantas meluruskan informasi adanya dana hibah BUMN kepada PWI Pusat sebagaimana dikatakan Jusuf Rizal. Ditegaskan, kerja sama tersebut bentuknya sponsorship antara Forum Humas BUMN dan PWI Pusat, bukan dana hibah.

Hendry pun mengkritisi sikap wartawan pemuat pernyataan Jusuf Rizal yang tidak melakukan uji pembenaran dan tabayyun.

"Kalau asli wartawan, cari tahu, jangan hanya memakan umpan informasi keliru yang disampaikan ahli gibah. PWI Pusat punya naskah kerja samanya  Tertulis. Jelas hak dan kewajiban dua pihak yang mengikat perjanjian kerja sama," sambungnya.

Hendry pun memastikan telah bersikap kooperatif terhadap anggota kepolisian yang datang ke PWI Pusat dalam rangka meminta keterangan Bendahara Umum PWI, Marthen Selamat Susanto. Kedatangan polisi juga dalam rangka menyikapi adanya pengaduan masyarakat (Dumas).

"Walaupun sifatnya sukarela, petugas disambut baik dan diberi keterangan sejauh kewenangannya. Ingat, pulbaket bukan penyelidikan, apalagi penyidikan," tegasnya.(**)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment