- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Dheni Kurnia Ingatkan Media Patuhi Kode Etik
800 Pengaduan Masuk ke Dewan Pers

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM)- Tokoh Pers Riau H Dheni Kurnia meminta media di Provinsi Riau untuk selalu menaati Kode Etik, UU Pers dan Kode Prilaku Wartawan. Karena pelanggaran kode etik, termasuk dalam kerjaan melanggar UU dan medianya bisa diajukan ke meja hukum.
Himbauan Dheni Kurnia yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers (DP), Muhamnad Nuh yang membeberkan fakta sepanjang tahun 2020 Dewan Pers telah menerima 800 surat pengaduan, di mana sebagian besar perihal ketidaktaatan media pada kode etik jurnalistik, yang terutama dilakukan media online.
“Yang kerap digugat adalah berita yang tidak diverifikasi, judul yang menghakimi dan penggunaan sumber tunggal,” kata Ketua Dewan Pers, Muhamnad Nuh, Kamis (15/4/2021) kepada media.
Menurut mantan Mendiknas ini, media yang melakukan kesalahan berulang-ulang, dengan mudah dianggap memiliki niat buruk (malice) yang menjadikan kredibilitas media tersebut layak dipertanyakan.
Sementara itu Dheni Kurnia mengingatkan media yang mengangkangi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 merupakan pelanggaran berat. "Dan media tersebut bisa diajukan ke meja hukum," tegas Dheni yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau.
Selain mematuhi Kode Etik, UU Pers dan Kode Prilaku Wartawan, Dheni Kurnia juga mengingatkan media massa di Riau agar jangan terpancing dengan rilis sepihak dari orang-orang atau kelompok yang punya kepentingan tertentu terhadap publikasi sebuah berita.
"Begitu juga media di Riau hendaknya jangan mudah terjebak oleh LSM atau NGO yang dibiayai luar negeri yang hanya untuk menelanjangi Pemerintah RI ataupun daerah. Buatlah berita yang benar dan berimbang," harap Dheni Kurnia yang juga tim penguji kompetensi wartawan PWI tersebut. (**)
Berita Terkait :
- Yulisman: DPRD Riau Membuka Diri Untuk SPS Riau0
- Bupati Kampar Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II0
- Wabup Bahas Pembangunan Pelabuhan Roro Ketam Putih Pulau Padang0
- Wabup Bagus Usulkan Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis dan Rupat0
- Pemkab Bengkalis Ingin Genjot Budidaya Kolam Ikan Darat0
_Black11.png)









