- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
Dirut PT NHR Praperadilankan PPNS Disnaker Riau
Tersangka Rintangan Penyidikan

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktur Utama (Dirut) PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi, praperadilankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Hal ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan.
Sidang perdana sudah berlangsung pada Jum'at pagi, 3 Februari 2023. Johan ingin status tersangkanya karena diduga menghalangi petugas atas kasus dilaporkan oleh mantan direktur perusahaan pabrik sawit tersebut, Irianto Wijaya, dibatalkan.
Adapun laporan itu terkait gaji pekerja. PPNS menjerat Jihan dengan Pasal 6 ayat (4) UU Pengawasan Perburuhan nomor 3 tahun 1951 oleh penyidik PPNS Disnakertrans Riau. Istilahnya seperti Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan.
Oleh hakim tunggal Lifiana Tanjung SH MH dalam sidang perdana itu, juga memberikan kesempatan kepada PPNS Disnakertrans Provinsi Riau selaku termohon untuk menyampaikan bantahannya atas gugatan prapid itu.
Usai hal diatas, hakim tunggal Lifiana Tanjung menunda sidang tersebut hingga Senin (6/3/2023).
"Baik sidang kita tunda hingga Senin depan," ucapnya.
"Agenda untuk sidang selanjutnya saya minta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan alat bukti dokumen, sekaligus memeriksa saksi pemohon," sambungnya.
Untuk diketahui, klasifikasi perkara yang dimohonkan adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS Disnakertrans Riau.
Dalam tuntutan atau petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Surat Perintah Nomor: Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pemohon juga meminta hakim untuk menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa tindak pidana ringan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana di maksud pasal 6 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya pengawasan perburuhan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Tidak sampai disitu, pemohon juga meminta hakim menghukum termohon untuk membayar kerugian materiil kepada pemohon sebesar Rp50 juta dan membayar kerugian immaterial kepada pemohon sebesar Rp50 juta.
Lalu menghukum termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dengan cara meminta maaf secara terbuka di media online dan koran di Provinsi Riau, serta menghukum termohon untuk membayar akibat yang timbul perkara ini.
"Apabila yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," pinta pemohon dalam petitumnya.
Untuk informasi, penetapan Johan sebagai tersangka berawal dari pengaduan mantan Direktur Utama PT NHT Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR Irianto Wijaya ke Disnakertrans Riau. Pengaduan tersebut kemudian diproses, tapi Johan tidak memenuhi panggilan PPNS Disnakertrans Provinsi Riau.
"Ketika pengaduan itu kita proses, Direktur Utama PT NHR inisial JK (Johan Kosiadi) tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kita sulit untuk menyelesaikan kasus. JK dianggap menghalang-halangi proses tugasnya pengawas. Jadi ini yang kita pidanakan, tapi tindak pidana ringan," ujar Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi, Sabtu (18/2/2023).
Sedangkan kasus Hendry Wijaya, yang merupakan orang tua Irianto Wijaya, berada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Riau.
Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Johan Kosiadi tidak hanya bergulir di Disnakertrans Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau.
Hendry Wijaya melaporkan Johan dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Namun, setelah Irianto Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke polisi, pihak PT NHR juga membuat laporan balik atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.***
Berita Terkait :
- Memperingati HUT PPNI Ke-49 DPK PPNI RSUD AA Taja Musabaqah Tilawatil Qur'an0
- Bupati Rezita Terima JMSI Award, HPN Riau Tahun 20230
- Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK0
- Sempena HUT ke 3 dan HPN, JMSI Jajal Ranch Ku Stable Yang Ada di Inhu0
- Rangkaian HUT JMSI ke 3 dan HPN 2023 di Inhu, Santri Khairul Ummah Diajarkan Buat Berita0
_Black11.png)









