- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
Dua Pengguna Di Balai Jaya Dibekuk Polres Rohil,Cari Aman Lokasinya Kebun Sawit

Balai Jaya, VokalOnline.Com - Dua lelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dari perkebunan sawit di Dusun Kencana, Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir .
Gerak cepat Tm Opsnal Satuan Reserse narkoba Polres Rohil,Rabu (5/7/ 2023) sekitar Jam 15.00 WIB ini berhasil.mengamankan pelaku di areal jebun sawit warga.
Jeduanya adalah,JP alias JI (38) warga Jalan lintas Riau-Sumut KM 17 Simpang Laket D Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dan EY alias EG alias G (61) warga Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya.
Petugas berhasil menemukan barang bukti seberat 1,70 gram sabu di TKP.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (8/7/2023) menjelaskan tentang pengungkapan pengguna narkotika Jenis sabu oleh Satuan Reser Narkoba Polres Rokan Hilir
" Sebuah info yang dapat dipercaya di sekitar TKP menyebutkan sering digunakan sebagai lokasi tempat menikmati narkotika, " Ucap AKP Juliandi SH.
Erbekal informasi itu, Kasat Reser Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, di dapati 4 laki laki, 2 orang diantaranya berhasil melarikan diri, 2 orang lalu berhasil diamankan, JP alias JI dan saudara EY alias Edi YG alias G, " Aku Kasi Humas Polres Rohil ini.
Timnopsnal memukan 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal sabu, milik JP alias JI lalu mengakui miliknya.
" Atas kejadian ini keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut bersama 4 plastik bening berisikan butiran kristal sabu,1 buah kaca pirek, 1 buah mancis disambung jarum, 1 buah botol plastik bertulisan LASEGAR, 1 unit Handphone android warna biru, uang tunai 1.140.000 juta rupiah,1 unit sepeda motor klx warna biru, Hasil Tes urine tersangka Positif, dan setelah itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tetang juru bicara Pilres Rohil ini. (Hy)**
Berita Terkait :
- Agustus Ada SI-EXPO 2023 Terbesar Bertemunya Stakeholder Sawit Indonesia Dari Hulu dan Hilir di Riau0
- Temui Masyarakat Tanjung Medan, Gubri Syamsuar Cek Harga Sawit0
- Tadi Malam Dua Unit Rumah Warga Jalan Pembangunan Bagansiapiapi Dilalap Jago Merah0
- Gubri Syamsuar Serap Aspirasi Masyarakat Pujud0
- Gubri Syamsuar: Sistem Pertanian Terpadu Desa Rantau Sakti, Rohul Layak Ditiru0
_Black11.png)









