Dua Karyawan Swasta Dibekuk Gara - Gara Sabu

Publisher Vol/fit Hukum
03 Okt 2023, 20:02:51 WIB
Dua Karyawan Swasta Dibekuk Gara - Gara Sabu

Rohil, VokalOnline.Com - HAL alias H (41 ) warga Dusun Balam PKS,Kepenghuluan Balam Sempurna,Balai Jaya, Rokan Hilir bersama rekanya EWRalias E (39) warga Perumahan PT. Salim Ivomas Balam KM.31 Balam Sempurna Balai Jaya Rohil dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil.

Kedua karyawan perkebunan ini dibekuk Polisi setelah digerebek di sebuah pondok di areal Perkebunan Sawit di  Km 28, Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Jumat  (29/9/2023), Pukul 21.00 WIB lalu.

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan terbukti setelah digeledah dan ditemukannya barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria,Selasa (2/10/2023) membenarkan adanya lengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil.

"Tim Opsnal Polres Rohil menerima informasi di TKP ini sering transaksi Sabu, Tim Opsnal menyelidiki informasi tersebut, dan memastikan kebenaranya, " Ucap Aipda Dewy.

" informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku bernama HAL alias H dan EWR alias E, " Ucap Dewy.

Dewy menyebutkan seorang laki-laki lain berhasil melarikan diri, menurut keterangan HAL alias H dan EWR alias E, yang lari tersebut bernama ZR alias Jul.

" Saat itu tim opsnal melihat HAL alias H membuang 1 buah kotak rokok sempurna," Jelas Aipda Dewy Satria.

Tim Opsnal meggenggeledah dan menemukan 1 buah kotak rokok sempurna didalamnya ada 6 bungkus plastik bening yang berisikan sabu, terletak di tanah berjarak lebih kurang 1 meter dari H alias H dan EWR Alias E

Pada saat pertama kali diamankan, lalu 1 buah alat hisap sabu (Bong) ditemukan di dalam pondok.

seterusnya Tim Opsnal menggeledahan  1 unit Sepeda motor Honda Verza yang didalam Joknya  ditemukan 1 buah kotak mentos warna biru yang berisikan 2 buah kaca Pirex, 1 buah pipet runcing warna bening diduga alat untuk sendok Sabu sekop dan Sepuluh plastik bening klip merah kosong.

Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan masing-masing terlapor yang mana ditemukan Uang Tunai berjumlah 227.000,- dari kantong celana HAL alias H, 1 unit Handphone Android merk Vivo Y 15 dari tangan saudara inisial HAL alias H dan 1 unit Handphone Android merk Oppo reno 5 dari tangan saudara HAL alias H.

Kemudian HAL alias H mengakui Barang bukti Sabu yang ditemukan milik ZR alias Jul (dalam penyelidikan) yang melarikan diri saat Tim Opsnal melakukan penggerebekan ditempat tersebut.

Keduanya dibawa ke rumah  ZR alias Jul yang di KM. 28 dan setelah sampai dirumah tersebut, 3 orang Tim opsnal bersama dengan aparat desa setempat masuk kedalam rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,

Sedangkan HAL alias H dan EWR alias E tetap berada didalam mobil bersama dengan seorang anggota Tim Opsnal.  

Hasil tes urine tersangka, tersangka  H Positif Sabu sedangkan hasil tes urine  WR negatif lalu kini dijerat Pasal 114 Junti Pasal 112 Jumto Pasal 132 UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment