Dua Tersangka Sabu Warga Pulau Halang Muka Diciduk Polsek Kubu

Publisher Vol/fit Hukum
05 Okt 2023, 21:44:25 WIB
Dua Tersangka Sabu Warga Pulau Halang Muka Diciduk Polsek Kubu

Kubu, VokalOnline.Com - Kerja polisi dalam pengembangan kasus sabu di Dusun Mulia Pulau Halang endingnya Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu menggerebek sebuah rumah dan ringkus 2 (dua) tersangka, Sabtu (30/9/2023) jam  06.30 WIB lalu.

Keduanya adalah JH alias I (49) dan DWN alias D(42 ) dicogok di rumahnya Dusun Karya Pulau Halang Muka Kecamatan kubu Babussalam Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria,Kamis (5/10/2023) menjelaskan ini dilakukan hasil dari  pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diJajaran Polres Rohil ini.

" Sebelumnya Tim opsnal Polsek Kubu di pimpin  Ps.Kanit Reskrim Aipda Dedy Noffendra berhasil menangkap RH alias R ( 32) warga Dusun Karya Pulau Halang Muka Kubu Babussalam, DH alias H  ( 29), HI ( 49), MI alias M( 40 ) dan HD (28) warga Dusun Mulia Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, " Ucap Aipda Dewy Satria.

" Dari keterangan tersangka Rudi mendapatkan sabu dari saudara I yang sedang berada di rumah D Tim opsnal turun melakukan pengembangan, " Ucap Kasubsi Penmas Polres Rohil ini.

" D di amankan, di kamar depan ada pula terssngka I srmpat membuang Barang Bukti 9 Paket plastic bening yang didalamnya berisikan sabu, " Tambah Aipda Dewy Satria.

Setelah itu Tim Opsnal memanggil Ketua RT setempat  mendampingi  penggeledahan rumah D.

Ketua RT,Hasan Basri mendapatkan informasi dari Ps.Kanit Redkrim dengan menunjukan Surat perintah Tugas penggeledahan di rumah  D.

Hasilnya temukan 1 unit Timbangan digital dan 1 dompet warna Hitam di kamar I yang didalamnya ada 2 Bungkus plastic bening ukuran sedang  berisikan sabu-sabu di lapisi sehelai Tisu warna Putih dan di temukan lagi 1 buah Guci di bawah Kasur didalamnya berisikan 2 Bungkus plastic bening berisi  sabu-sabu diperoleh dari D yang tinggal di Nagan siapiapi.

Sedangkan 2 bungkus Plastik bening didalam Guci milik D sendiri yang didapatkannya dari I.

Tim opsnal Polsek Kubu juga mengamankan 13 bungkus pelastik Bening Klip Merah yang di dalam nya berisikan sabu,1 unit Handphone Merk Oppo warna silver,1  buah Guci, 1 helai tisu, 1 buah dompet warna hitam, 1 Unit timbangan digital, 31 Plastik kosong klip merah dan membawa 2 orang yang di duga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti ke polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut," terang Aipda Dewy Satria.

Hasil tes urine keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin dan  tersangka ini dijerat  Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor  : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment