Empat Kawanan Pencuri Asal Sumut Beraksi Di Bagan Batu Kini Ditangkap Polisi

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
09 Des 2022, 19:19:31 WIB
Empat Kawanan Pencuri Asal Sumut Beraksi Di Bagan Batu Kini Ditangkap Polisi

Rohil, VokalOnline.Com  Empat kawanan pencurumi asal Sumut dengan berpura-pula membeli pakaian dan mencuri akhirnya ditangkap polisi.

Empat kawanan ini dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah,Rabu (7/12/ 202 Jam 19.00 WIB kemarin). 

MMN alias I (41) warga Dusun X Gang Wijaya Kesuma VI Bandar Khalipah Percut Sei Tuan Sumut, AT alias O (70) warg Tangkahan Blok AD Martung Medan Labuhan Medan, YK alias YI (48) warga Asrama Widuri Harjosari II Medan Amplas dan J alias JK (45) warga Jalan Mesjid Dusun VIII Dahlia Bandar Khalipah Deli Serdang Sumut.

Keempatnya dilaporkan Lidia Veronika Nababa ( 23 ) warga Perjuangan Bagan Batu Bagan Sinembah Rohil. 

Atas aksi pencurian di tokonya di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Rohil , Rabu (7/12/2022) Pukul 17.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (9/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Pencurian ini di Polsek Bagan Sinembah ini.

" Awalnya empat prlaku turun dari mobil Xenia pura-pura belanja pakaian di toko pelapor,kemudian mengambil pakaian memasukannya kedalam bajunya dan ditutup-tutupi tapi dilihat pelapor, " Ucap AKP Juliandi SH.

" Pelaku berpura-pura mau membayar baju daster yang dipegangnya, dan setelah menerima uang langsung mendorong pelapor menutup pintu mobil dan tancap gas, " Aku Kasi Humas Polres Rohil ini.

AJP Juluandi SH menambahkan karena panik pelapor berteriak minta tolong sambil menahan salah seorang pelaku langsung pergi naik becak lalu dikejar oleh pelapor dan becak tersebut ditahan 

" Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengejar pelaku , " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.

Alhitnya polisi memukan barang bukti 1 Unit Mobil Xenia Warna Hitam BK 1978 NK, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Biru sebanyak 10 Pcs, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Hitam sebanyak 6 Pcs dan 1 Ikat Celana kargo Panjang Merek Joan Blessing warna Hitam sebanyak 5 Pcs kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah Guna Peroses Hukum Lebih Lanjut," kata AKP Juliandi.

Akhirnya jeempat pelaku di tes urine,hasilnya negatif mengandung zat metampetamina dan amphetamine lslu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana. (HY)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment