- Kepala Sekolah SDN 019 Kampung Dagang Apresiasi Keberhasilan Siswa dalam Pidacil
- LAMR Inhil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama Menyambut Gubernur Riau
- Polsek Pelangiran Tingkatkan Kamtibmas Selama Ramadhan dengan Pengamanan Ibadah
- Buka Puasa dan Bagi Takjil Bersama PSHT Kotogasib, IPSI, JMSI, dan Satlantas Polres Siak
- Berjalan Sangat Baik Tanpa Sengketa, Pemkab Apresiasi Pilkada 2024
- Polres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Kapal Jelatik Di Bulan Ramadhan
- Banjir Terus Meluas di Inhu, Bupati Inhu Janjikan Solusi dan Rencana Perbaikan Infrastruktur
- Bupati Kuansing Serahkan Tanah Hibah dan Bangunan Koramil Inuman kepada Danrem 031/Wira Bima
- Videotron Percantik Wajah Kota Bagansiapiapi, Warga Bangga dengan Nuansa Modern
- Polda Riau Gelar Rapat Forum LLAJ 2025 untuk Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Fakta di Balik Upaya Penggulingan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun

Jakarta, VokalOnline.Com - Bermula pada bulan April tahun lalu, tepatnya jelang lebaran 2024, mendadak mata dan telinga dunia pers Indonesia ramai-ramai tertuju pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Pasalnya organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia ini saat itu tengah dirundung soal tuduhan dana cashback fee dari Forum Humas BUMN/BUMN.
Sejumlah issue panas dilontarkan ke publik oleh sebagian pengurus PWI baik di tingkat pusat maupun di sejumlah pengurus tingkat provinsi, tidak sedikit pula organisasi di luar PWI nonkonstintuen dewan pers yang ikut nimbrung menggoreng opininya masing-masing.
Adalah Sasongko Tedjo yang saat itu menjabat ebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK)PWI Pusat yang pertama kali melemparkan bola panas publik setelah mendapat laporan dari Marthen Selamet Susanto yang saat itu menjabat sebagai bendahara umum Pusat.
denurut sumber, Marthen merasa dilangkahi oleh wakilnya M. Ihsan yang berani menandatangani kwitansi pengeluaran yang belakangan diketahui dana cash back fee tanpa izin darinya. Karena merasa ada yang tidak beres, Marthen akhirnya mengadukan dan melaporkan hal ini ke dewan kehormatan.
Pada 2 April 2024 dewan kehormatan menggelar rapat guna membahas dan mendalami isu itu. Sejumlah pengurus pun yang diduga terlibat untuk pengelolaan juga telah diminta penjelasan atau klarifikasinya.
"Rapat itu merupakan mekanisme yang ada di dewan kehormatan, sehingga bisa mendapatkan penjelasan selengkap mungkin agar kejadian yang sebenarnya bisa diketahui," ujar Sasongko kala itu.
Sasongko juga mengungkapkan bahwa sebagian dana dari CSR BUMN yang seharusnya dialokasikan untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di seluruh Indonesia diduga telah disalahgunakan oleh sejumlah pengurus PWI Pusat. Ia menyebut dari total dana sebesar Rp 6 miliar, katanya diselewengkan sekitar Rp 2,9 miliar oleh sejumlah pengurus. Pada saat itu menurut informasi, dana bantuan BUMN semula direncanakan untuk tiga tahun berturut-turut dengan total Rp18 milar. Namun akibat ada permasalahan seperti ini bantuan tersebut hanya diberikan untuk tahun 2024 saja.
Dari total dana CSR BUMN sebesar Rp6 milyar untuk UKW, sebagian besar sudah diambil mencapai Rp4.6 miliar dalam beberapa termin. Rinciannya mencakup Rp1,8 miliar, Rp 1,8 miliar, dan Rp 1 miliar.
Saat itu Sasongko berujar DK PWI akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan internal organisasi, bagi siapa pun yang melakukan kesalahan. Ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peratur an Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW)
Berhembus Bagai Angin Badal
Entah angin mana yang berhembus, oleh Sasongko bukannya masalah ini diredam secara internal PWI Pusat, justru malah sebaliknya ia bernyanyi ke teman-teman wartawan. Sejurus kemudian, isu ini menjadi bola api yang menggelinding ke meja-meja redaksi media online.
Berita-berita yang muncul di media oleh sejumlah wartawan di luar organisasi PWI menjadi hidangan untuk digoreng sesedap mungkin. Bahkan, ada organisasi kewartawanan non konstituen dewan pers yang rajin menggoreng masalah ini menjadi berjilid-jilid.
Hal ini menurut sejumlah pengurus disebabkan oleh ulah Sasongko Tedjo yang tidak menaati PD/PRT PWI yang menyebutkan apabila satu masalah sedang ditangani oleh dewan kehormatan, maka itu tidak boleh diungkap ke eksternal (publik).
Selain itu disebutkan yang memiliki hak untuk menyampaikan keluar masuknya rilis berita hanya pengurus yaitu ketua pusat jika di pusat dan ketua provinsi jika di provinsi. Hal ini membuat gaduh suasana dan pada akhirnya berimbas menjadi kisruh tubuh PWI itu sendiri.
Pada 7 Juni 2024 Dewan Kehormatan bersama Dewan Penasihat PWI Pusat melakukan rapat pleno gabungan. Dalam rapat tersebut Dewan Kehormatan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang sanksi pemberhentian terhadap Sayid Iskandarsyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Untuk selanjutnya posisi jabatan Sekjen digantikan oleh Iqbal Isryad yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai ketua satgas anti hoaks PWI Pusat.
Pasca pemberhentian Sayid dari kursi sekjend, hampir setiap hari berita-berita miring soal isu tuduhan penyelewengan anggaran yang belum jelas auditnya dan keputusan inkarhnya ini terus bermunculan. Yang paling anehnya lagi, sebagian besar berita-berita miring itu dihembuskan oleh pengurus media yang wartawan dan pimred/penanggung jawabnya adalah anggota atau pengurus PWI provinsi itu sendiri.
Isi berita pun sama, menuduh dan memojokan Hendry CH Bangun sebagai ketua umum soal tuduhan penyeleweangan dana PWI Pusat. Sampai pada akhirnya, sejumlah media diadukan ke Dewan Pers dan hampir 95% media itu dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers.
Berita Terkait :
