Hari Ini Barang Bukti Pil Ekstasi Sebetat 254,55 Gram Dimusnahkan Di Polres Rohil

Publisher Vol/Van Daerah
09 Feb 2022, 20:39:32 WIB
Hari Ini Barang Bukti Pil Ekstasi  Sebetat 254,55 Gram Dimusnahkan Di Polres Rohil

Banjar XII (Vokalonline.com) - Sebanyak 558 butir pil ekstasi  dengan berat  254,55 Gram barang bukti dari hasil penangkapan tindak kejahatan narkoba,Rabu (9/2/2022) Jam 14.00 WIB ini di musnahkan oleh Polres Rohil.

Barang bukti  kejahatan ini di musnahkan dalam serangkaian acara di halaman Ruang Barang Bukti Satuan Tahti Polres Rokan Hilir .

Saat pemusnahab barang bukti ini dihadiri Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu Erizal, Kasiwas  diwakili Aipda Ardin Silaban SH, Kasi Propam  diwakili Bribka Dodi Zulnardi, KBO Satuan Reser Narkoba Polres Iptu Harley Tinambunan, S.Sos, M.Si. Kanit I Satuan Reskrin Narkoba Ipda Reymon Basir SH sekaligus  penyidik  Pembantu Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.

Pemusnaan barang bukti ini juga di ikuti cecara Virtual Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kuasa Hukum Tersangka TAT alias T (53) dari Kantor LBH  Metis Herani Justice.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan telah dilakuksnya pemusnahan barang bukti dari kejahatan natkoba ini.

" Barak bukti di musnahkan ini dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Rohil, " Ucap AKP Juliandi SH.

" Baru saja Satuan Reskrim Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti  pil ekstasi seberat  254,55 Gram," Aku AKP Juliandi SH.

" Barang bukti  yang di musnahkan itu   sebanyak 192 butir pil warna kuning merk qp  berat  87,90 Gram dan 184 butir pil warna pink berlogo Botol merk Coca Cola seberat  83,84 Gram dan 182 butir pil warna cokelat merk Gold Rush seberat 82,81 Gram, " Ucap juru bicara Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menambahkan barang bukti disita dalam perkara  narkotika Selasa ( 18/1/2022) Jam  17.30 Wib lalu di  RT.05 RW.03 Kencana  Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rohil.

Kasubbag Humas Polres Rohil menyebutkan pil ekstasi tersebut di saat penangkapan  tersangka  TAT  alias T (50 ) warga Kencana Balai Jaya.

TAT alias T  disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, 

Kesemua barang Bukti sebelumnya telah di timbang 

di PT. (Persero) Penggadaian Cabang Dumai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor : .05 / 10278 / 2022 tabggal 21 Januari 2022 lalu.

Serta telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti  oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 264 / L.4.20 / Enz.1 / 01 / 2022, Tanggal 25 Januari 2022. (Yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment