- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Hari Ini Barang Bukti Pil Ekstasi Sebetat 254,55 Gram Dimusnahkan Di Polres Rohil

Banjar XII (Vokalonline.com) - Sebanyak 558 butir pil ekstasi dengan berat 254,55 Gram barang bukti dari hasil penangkapan tindak kejahatan narkoba,Rabu (9/2/2022) Jam 14.00 WIB ini di musnahkan oleh Polres Rohil.
Barang bukti kejahatan ini di musnahkan dalam serangkaian acara di halaman Ruang Barang Bukti Satuan Tahti Polres Rokan Hilir .
Saat pemusnahab barang bukti ini dihadiri Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu Erizal, Kasiwas diwakili Aipda Ardin Silaban SH, Kasi Propam diwakili Bribka Dodi Zulnardi, KBO Satuan Reser Narkoba Polres Iptu Harley Tinambunan, S.Sos, M.Si. Kanit I Satuan Reskrin Narkoba Ipda Reymon Basir SH sekaligus penyidik Pembantu Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.
Pemusnaan barang bukti ini juga di ikuti cecara Virtual Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kuasa Hukum Tersangka TAT alias T (53) dari Kantor LBH Metis Herani Justice.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan telah dilakuksnya pemusnahan barang bukti dari kejahatan natkoba ini.
" Barak bukti di musnahkan ini dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Rohil, " Ucap AKP Juliandi SH.
" Baru saja Satuan Reskrim Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti pil ekstasi seberat 254,55 Gram," Aku AKP Juliandi SH.
" Barang bukti yang di musnahkan itu sebanyak 192 butir pil warna kuning merk qp berat 87,90 Gram dan 184 butir pil warna pink berlogo Botol merk Coca Cola seberat 83,84 Gram dan 182 butir pil warna cokelat merk Gold Rush seberat 82,81 Gram, " Ucap juru bicara Polres Rohil ini.
AKP Juliandi SH menambahkan barang bukti disita dalam perkara narkotika Selasa ( 18/1/2022) Jam 17.30 Wib lalu di RT.05 RW.03 Kencana Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rohil.
Kasubbag Humas Polres Rohil menyebutkan pil ekstasi tersebut di saat penangkapan tersangka TAT alias T (50 ) warga Kencana Balai Jaya.
TAT alias T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,
Kesemua barang Bukti sebelumnya telah di timbang
di PT. (Persero) Penggadaian Cabang Dumai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor : .05 / 10278 / 2022 tabggal 21 Januari 2022 lalu.
Serta telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 264 / L.4.20 / Enz.1 / 01 / 2022, Tanggal 25 Januari 2022. (Yan)
Berita Terkait :
- Launching Aplikasi SPPD Elektronik Oleh Wakil Bupati Rohil0
- Ketua Panitia Pemekaran Panipahan Darat Serahkan Dokumen Usulan Ke Wabup Rohil0
- Bupati Rohil Ikuti Acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 20220
- Begal Di Bagan Batu Dan Tiga Penadah Ditangkap Poksek Bagan Senembah, Barang Bukti Turut Diamankan0
- Raih Terbaik ke III untuk se Indonesia Tahun 2021 terhadap pelayanan publik0
_Black11.png)









