- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
IRT Ini Digerebek Dan Tersandung Jerat Narkotika

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan di sebuah warung milik S alias AI (54) seorang IRT di Simpang Manggala Juanction Jalan Lintas Riau -Sumatera Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Provinsi Riau.
S alias AI( 54 ) di ciduk Resnarkoba Polres Rohil ketika beraktifitas di warungnya, Selasa (10/1/2023) Jam 16.00 WIB lalu.
IRT ini diciduk petugas kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,19 gram dari TKP penggerebekan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (14/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana narkotika Jenis Sabu.
"Satuan Reserse Narkotika menerima Informasi dari masyarakat di warung tersebut diduga sering terjadi trabsaksui narkotika jenis sabu, " Ucap AKP Juliandi SH.
" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan mengamankan tiga orang di,salah satunya S alias Bunda AI," Terang AKP Juliandi SH.
Saat penggeledahan di tempat tinggal terduga di temukan 1 paket sabu di lemari pakaian dalam kamar tersangka.
" Sabu tersebut milik tersangka dalam penguasaan tersangka, Selanjutnya barang bukti dan tersangka dbawa ke Polres Rohil, " Tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.
Polisi kini telah mengamankan barang Bukti 1 kecil sabu dan 1 unit Handphone android dan
Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine, Methapetamine dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)
Berita Terkait :
- Duo Dodi Tampil di Open Turnamen Futsal Fatur Cutmaya Cup I 0
- Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus, Ini Orangnya0
- Drs.Masrul Kasmi Terajui Dunia Melayu Dunia Islam Provinsi Riau,Ini Progresnya0
- Ketua PK KNPI Bangko Sambut Baik Disdukcapil Rohil Rekam e KTP Warga, Jemput Bola0
- Dihadiri Lima Dewan Guru, Besok Kapolda Riau Buka Gashuku dan Kenaikkan dan Inkanas0
_Black11.png)









