IRT Ini Digerebek Dan Tersandung Jerat Narkotika

Publisher Vol/fit Hukum
14 Jan 2023, 23:51:47 WIB
IRT Ini  Digerebek Dan Tersandung Jerat Narkotika

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan di sebuah  warung milik S alias AI (54) seorang IRT  di Simpang Manggala Juanction  Jalan Lintas Riau -Sumatera  Kecamatan Tanah Putih  Rokan Hilir Provinsi Riau.

S alias AI( 54 ) di ciduk  Resnarkoba Polres Rohil ketika beraktifitas di warungnya, Selasa (10/1/2023) Jam 16.00 WIB lalu.

IRT ini  diciduk petugas kepolisian  setelah  mendapat informasi dari masyarakat setempat.

Polisi berhasil mengamankan sabu  seberat 0,19 gram dari TKP penggerebekan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (14/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan  pidana narkotika Jenis Sabu. 

"Satuan Reserse  Narkotika menerima  Informasi dari masyarakat di warung tersebut diduga sering terjadi trabsaksui narkotika jenis sabu, " Ucap AKP Juliandi SH.

" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir  melakukan penggerebekan mengamankan tiga orang di,salah satunya S alias Bunda AI," Terang AKP Juliandi SH.

Saat penggeledahan di  tempat tinggal terduga di temukan 1 paket  sabu  di lemari pakaian dalam kamar  tersangka.

" Sabu tersebut  milik tersangka dalam penguasaan tersangka, Selanjutnya  barang bukti dan tersangka dbawa ke Polres Rohil, " Tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.

Polisi kini telah mengamankan barang Bukti 1 kecil sabu dan 1  unit Handphone android dan 

Hasil tes urine tersangka  positif mengandung Amphetamine, Methapetamine dan  disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (1) Junto  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment