- APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
- Bupati Meranti Asmar Bagikan 1.800 Takjil Ramadan di Tiga Titik Kota Selatpanjang
- RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla di Riau Melalui Sistem Kesiapsiagaan Terpadu
- Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi, Targetkan Wadah Pengembangan Komunitas dan Keahlian
- Batin Model: Suku Talang Mamak Dukung Penuh Operasional Kebun Agrinas di Eks PT SAL
- Tim Raga Beraksi Berantas Premanisme dan Genk Motor di Pelalawan
- Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
- Karmila Sari Puji Harmoni Cap Go Meh dan Ramadan di Rohil: Bentuk Penghormatan Sesama
- Anggota DPR RI Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
- Pengurus IKA FKIP dan BEM Unri Dilantik
Izin PT SRL dan PT SSL Dicabut: Segera Lakukan Pemulihan Lingkungan
Evaluasi Izin Korporasi Perusak Lingkungan Lainnya

Sumber Foto : Welhi Riau
Pekanbaru, VokalOnline.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai pencabutan izin PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL) sebagai langkah kecil namun tepat untuk mulai menata ulang pengelolaan lahan dan hutan, serta mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang selama ini dirampas oleh korporasi.
Pencabutan 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak ekologi bencana banjir Sumatera—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah sebuah langkah kecil yang tepat untuk mulai menata ulang pengelolaan lahan dan hutan serta mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang dirampas. Ke-28 perusahaan yang terbukti ketentuan pemanfaatan kawasan hutan itu terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 korporasi lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dua diantaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari, dua perusahaan perkebunan akasia yang izinnya berada di dua provinsi, Sumut dan Riau.
Pada konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026, Sekretaris Menteri Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa dari 28 Perusahaan yang dicabut dua di antaranya adalah PT SRL seluas 173.971 ha dan PT SSL seluas 42.350 ha. Merujuk paparan Mensesneg terkait luasan izin yang dicabut, artinya seluruh izin PT SRL dan PT SSL saat ini telah dicabut. Dalam satu perizinan yang sama, selain berada di Sumut, kedua perusahaan pemasok kayu PT Riau Abadi Pulp and Paper (RAPP) ini juga memiliki konsesi di Riau. Sebaran lokasi perizinan PT SRL berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau (Blok I), Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Blok II), Kabupaten Bengkalis (Blok IV), Kabupaten Kepulauan Meranti (Blok V), dan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI) Provinsi Riau. Sedangkan sebaran lokasi perizinan PT SSL berada di Blok Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan Blok Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Selama beroperasi, baik PT SRL maupun PT SSL memilik riwayat pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia di Riau. Keduanya berulang kali terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya. Tidak hanya itu, aktivitas PT SRL juga menambah kerentanan di dua pulau kecil Riau, Rupat dan Rangsang. Oleh karena itu, penabutan izin kedua perusahaan ini harus ditindaklanjuti dengan Pemulihan ekologis. Selain itu, Pemerintah juga harus ikut serta dalam perizinan industri ekstraktif lainnya yang memiliki catatan pelanggaran, khususnya di sektor kehutanan di Riau. Berikut ini catatan dan temuan WALHI Riau tentang beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran di sektor kawasan hutan.
Selain PT SRL dan PT SSL, WALHI Riau juga menyampaikan pelanggaran terhadap sejumlah perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan, di antaranya PT Diamond Raya Timber, PT Riau Abadi Pulp and Paper Pulau Padang, PT Seraya Sumber Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Seikato Pratama Makmur, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajapati, PT Rimba Mandau Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Gunung Mas Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Ivomas Tunggal, PT Padasa Enam Utama, PT Sawit Asahan Indah, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Ramajaya Pramukti, PT Banyu Bening Utama, PT Gandaerah Hendana, PT Inecda, PT Peputra Supra Jaya, serta PT Bara Prima Pratama.
Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, Menyatakan bahwa berbagai pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan serta konflik yang ditimbulkan oleh korporasi ekstraktif telah memberikan kerugian bagi khususnya masyarakat adat dan masyarakat lokal di Riau. Untuk itu, ia mendesak Pemerintah, dalam hal ini Satgas PKH untuk juga melakukan penertiban ke 22 perusahaan tersebut.
“Berbagai perizinan perusahaan industri ekstraktif yang menguasai lebih dari setengah luas provinsi Riau seharusnya juga mendapat perhatian dari Satgas PKH mengingat setengah dari wilayah kami berstatus kawasan hutan dan gambut yang sebagian besar dibebani izin PBPH dan sebagian kecil pertambangan. Kami tentunya tidak ingin menunggu bencana ekologis menimpa kami terlebih dahulu sehingga pemerintah mau bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut,” Kata Eko.
Selain dorongan evaluasi dan pencabutan izin, desakan untuk melakukan pemulihan dan pengembalian sumber-sumber kehidupan untuk pemantauan rakyat juga disampaikan oleh Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang. Bukan hanya karena dampak aktivitasnya, melainkan kehadiran kedua perusahaan sejak awal memang dilakukan tanpa persetujuan atau partisipasi yang berarti dari masyarakat lokal dan adat.
“Pemulihan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat yang dirampas selama ini harus menjadi langkah awal pasca pencabutan izin. Kami berharap mencabutnya izin PT SRL dan PT SSL yang selama ini menimbulkan kerusakan ekologis memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya di pulau kecil Rupat dan Rangsang, serta di Blok Bayas dan Rokan Hulu yang menjadi lokasi kerja kedua perusahaan, bukannya hanya hanya berganti aktor perusak lingkungan,” tegas Besta.**
Berita Terkait :
- Bupati Rohul Tinjau Pos Pengamanan PSU0
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- Rekening Nasabah Beberapa Kali Dibobol, Sistem Keamanan Bank Riau Lemah?0
- Bank Riau Kepri Ganti Uang Rp1,3 Miliar Nasabah yang Dibobol, Uang dari Mana?0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
_Black11.png)









