- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Jaksa Ancam Jemput Paksa Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP

Ilustrasi.
TELUKKUANTAN (VOKALONLINE.COM) - Tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Hendra AP alias Keken, kembali tak mengindahkan panggilan penyidik Kejari Kuansing. Ini sudah ketiga kalinya mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) itu tidak datang memenuhi panggilan.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menyebut bakal menjemput paksa tersangka Hendra. Sebelum itu, penyidik bakal meminta keterangan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk Hendra.
"Tapi kalau dia tidak hadir tanpa keterangan, maka kami lakukan upaya penjemputan secara paksa," tegas Hadiman, Senin petang, 22 Maret 2021.
Hadiman menghimbau tersangka untuk koperatif terhadap panggilan penyidik. Menurutnya, panggilan ini bersifat resmi dalam pengusutan yang tengah ditangani Kejari Kuansing.
"Jika merasa terzalimi, silahkan lakukan upaya hukum lainnya seperti praperadilan," kata Hadiman.
Sebagai informasi, Kejari Kuansing memanggil tersangka Hadiman pada 15 Maret 2021. Kala itu, tersangka tidak datang dengan alasan ada kepentingan keluarga.
Penyidik kembali melayangkan panggilan pada 18 Maret 2021. Lagi-lagi Hadiman tidak datang dengan alasan sakit dan pihaknya sudah memberikan surat keterangan dokter.
Panggilan kembali dilayangkan untuk pemeriksaan pada 22 Maret 2021. Tersangka juga tidak hadir sehingga membuat penyidik ingin menjemput paksa.
Hendra dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya tidak datang. Melalui pesan singkat, Hendra menyebut tidak pernah menerima panggilan resmi dari penyidik.
"Sampai hari ini saya belum ada terima surat," ucap Hendra.
Sebelumnya, Hendra menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan penzoliman dan kriminalisasi. Diapun mengajukan praperadilan di pengadilan negeri setempat. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Pencari Ikan di Sungai Kampar Temukan Mortir0
- Lurah Buluh Kasap Galakkan Gotong Royong0
- Pakar Lingkungan Minta Presiden Hadir Selesaikan Persoalan Lahan Desa Gondai0
- Kunci Sukses Perusahaan Ini Tanpa Karhutla Setelah 25 Tahun Beroperasi0
- Kejari Pelalawan Ungkap Alasan Melanjutkan Eksekusi Lahan Desa Gondai0
_Black11.png)









