Jaksa Pelalawan Bebaskan Pencuri Sawit, Alasannya Menggugah Hati

Publisher Vol/Syu Hukum
03 Mar 2022, 16:44:39 WIB
Jaksa Pelalawan Bebaskan Pencuri Sawit, Alasannya Menggugah Hati

Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina (kiri) memberikan surat penghentian perkara kepada Murdani. IST


Pelalawan, VokalOnline.Com - Murdani tak dapat menyembunyikan bahagia setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menghentikan perkara yang menjeratnya. Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang oleh Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina.

Murdani sebelumnya menyandang status tersangka karena diduga mencuri 40 tandan buah sawit. Aksi nekat itu karena sudah tidak punya uang lagi membeli beras dan memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

Pencurian ini dilakukannya pada Rabu, 22 Desember 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Himpitan ekonomi menggerakkan dirinya buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang berjarak 20 meter dari tempat tinggalnya.

Diapun membawa egrek (alat panen sawit) dan sebuah karung di Desa Penarikan itu. Satu persatu buah kepala sawit diambil sehingga terkumpul 40 buah tandan. Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi penyimpanan hasil panen ilegalnya itu dan melangsirnya ke pinggir jalan.

Perbuatannya diketahui oleh karyawan PT MUP yang sedang patroli di areal kebun. Kemudian, dia beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatannya ini, perusahaan mengaku rugi Rp3 juta lebih.

Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU tapi belum sempat dilimpahkan ke pengadilan.

JPU lalu menghentikan perkaranya dengan mekanisme Restorative Justice. Hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Pada hari Rabu lalu Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan Riki Saputra, Kamis siang, 3 Maret 2022.

Riki menjelaskan, penghentian perkara ini diawali dengan mediasi antara perusahaan sebagai korban dengan tersangka pada 22 Februari 2022.

Jaksa Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil mendamaikan kedua pihak tanpa syarat. Hal ini juga disaksikan kepala dusun tempat tinggal tersangka dan penyidik Polsek Langgam.

Kejari Pelalawan lalu mengusulkan penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya pada 1 Maret 2022 dilakukan ekpos perkara antara Kejati Riau dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

"Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum," sebut Riki.

Atas hal itu, Kajari Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Murdani dan PT MUP.

"Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan dia juga baru kali ini mencuri sawit," kata Riki.

Sebuah pemandangan menarik terjadi saat Murdani  dikeluarkan dari penjara. Kepala Kejari Silpia Rosalina membekali Murdani sejumlah uang untuk bekalnya pulang kampung yang menyeruakkan kebahagiaan pada wajahnya.  (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment