- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Jalin Silaturahni,Kapolres Rohil Gelar Pertemuan Dengan Nelayan

Rohil, VokalOnline.Com - Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI,Kamis (1/12/2022) kemaren menggelar silaturahmi dengan masyarakat nelayan Pesisir Bagansiapiapi.
Silaturahminini diadakan di Kantor Satuan Polisi Air Polres Rokan Hilir di Pelabugan Baru Bagansiapiapi.
Turut hadir saat silaturahmi tersebut, Kajari Rokan Hilir diwakili Kasubsi Penuntutan,Eksekusi Dan Eksimenasi Tindak Pidana Umum Yudika,SH, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan diwakili Plh.Mursalin Msi,Kepala UPT Pengendalian SDM Perikanan Provinsi Hermanto Dan Pos AL Serma Suprayogi.
Dari kalangan nelayan terlihat hadir Ketua HNSI Rokan Hilir Junaidi san perwakilan nelayan Sungai Nyamuk, petani tambak Kerang, buruh pelabuhan dan Pengusaha hasil laut ikan,udang,kerang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI menyampaikan bahwa silaturahmi ini untuk mempererat silahturahmi dengan masyarakat nelayan.
Juga dalam rangka memberikan penyuluhan tentang unsur tindak pidana ringan (tipiring) mekanisme penuntutannya.
" Terkait tentang sanksi pidana, hukuman pencurian ringan,sesuai dengan jumlah kerugian di bawah 2,5 juta harus mengacu Putusan Perma Nomor : 2 Tahun 2012 tentang perubahan dan batasan tentang pencurian tindak pidana ringan (tipiring), " Ucap AKBP Andrian.
" K edepannya, dengan penyuluhan hukum tentang unsur tindak pidana ringan (tipiring) ini, harapkan nelayan memahami terkait sanksi pidana dalam hukuman pencurian ringan, " Ahak Kapolres Rohil ini.
Ditempat yang sama Kasubsi Penuntutan,Eksekusi dan Eksimenasi Tindak Pidana Umum Yudika Pangaribuan,SH menambahkan bahwa peraturan dan sanksi hukum pencurian tipiring itu mengacu kepada Perma Nomor : 2 Tahun 2012.
Jumat, (2/12/2022) Kasi Humas Polres Rohil,AKP Juluandi SH mentebutkan pertemuan Kapolres Rohil dengannjalangan nelayan berjalan lanxar dan oenuh keakraban.
" Kami sari Humas Polres senantiasa menverikan informasi kepada pihak manapun,termasuk kepada belayan kita tergadap oersoalan hukum seoerti pencurian kerang dan lain-lain, " Aku AKP Juliandi SH. (HY)
Berita Terkait :
- Bupati, Wabup, Dandim 0321 Rohil Canangkan Program Penghijauan Buah Serentak Diwilayah Korem 031/Wir0
- HUT Kopri 51, Afrizal Sintong Sebut Korpri Rumah Bersama0
- Hari Ini Apel Bersama Polres Rohil Di Makoramil 02 Tamah Putih0
- Jalan 1000 Lobang Ternyata Berada Di Kecamatan Sinaboi0
- Gara-Gara Curi Kambing,Warga Ini Huni Sel Polisi,Ini Ceritanya0
_Black11.png)









