JPU Sudah Hadirkan 10 Saksi di Sidang Korupsi Mantan Kades Mentulik

Publisher Vol/Syu Hukum
05 Okt 2021, 22:52:30 WIB
JPU Sudah Hadirkan 10 Saksi di Sidang Korupsi Mantan Kades Mentulik

Sidang dugaan korupsi dana desa di Desa Mentulik yang dilakukan secara virtual. HASBI


BANGKINANG (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan enam aksi dalam persidangan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat AZ. Terdakwa merupakan mantan Kepala Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadly dibantu dua hakim anggota, wan Irawan SH dan Adrian Hasiholan SE SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah K Ario Utomo Hidayatullah TA, M Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejari Kampar K Ario Utomo Hidayatullah menyampaikan, enam saksi diminta keterangan untuk mengkroscek kerugian negera.

"Enam orang saksi yang dihadirkan yaitu Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, guru PAUD, bidan, Guru TPQ dan bendahara Bumdes," kata Ario.

Disambung Ario, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa tersebut.

"Terdiri dari berbagai pihak, untuk minggu depan sidang masih dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya," sebut Ario.

Ario menjelaskan, terdakwa diduga menggelapkan
uang pembelian ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain-lainnya.

Semua kegiatan itu berasal dari APBDes. Terdakwa diduga mencairkan anggaran desa tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Atas perbuatan tersangka AZ ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.144.066.176,00," jelas. (hasbi

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment