Breaking News
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
JPU Sudah Hadirkan 10 Saksi di Sidang Korupsi Mantan Kades Mentulik

Sidang dugaan korupsi dana desa di Desa Mentulik yang dilakukan secara virtual. HASBI
BANGKINANG (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan enam aksi dalam persidangan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat AZ. Terdakwa merupakan mantan Kepala Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadly dibantu dua hakim anggota, wan Irawan SH dan Adrian Hasiholan SE SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah K Ario Utomo Hidayatullah TA, M Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejari Kampar K Ario Utomo Hidayatullah menyampaikan, enam saksi diminta keterangan untuk mengkroscek kerugian negera.
"Enam orang saksi yang dihadirkan yaitu Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, guru PAUD, bidan, Guru TPQ dan bendahara Bumdes," kata Ario.
Disambung Ario, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa tersebut.
"Terdiri dari berbagai pihak, untuk minggu depan sidang masih dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya," sebut Ario.
Ario menjelaskan, terdakwa diduga menggelapkan
uang pembelian ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain-lainnya.
Semua kegiatan itu berasal dari APBDes. Terdakwa diduga mencairkan anggaran desa tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Atas perbuatan tersangka AZ ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.144.066.176,00," jelas. (hasbi
Berita Terkait :
- Bank BJB Dukung Sekolah Pasar Modal0
- Kapolda Buka Pelatihan Bagi Personel yang Akan Pensiun0
- Personel Brimob Menangis Dapat Rumah dari Kapolda Riau0
- Anggota Satpol PP Pekanbaru Bonyok Dihajar di Kamar Hotel0
- Polres Kampar Cari Dalang Pencurian Sawit Kopsa-M0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









