- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Kejari Bengkalis Pulihkan Keuangan Negara Rp24,9 Miliar

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp24,9 miliar. Uang puluhan milliar tersebut selanjutnya disetorkan ke kas umum pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Pengembalian ini merupakan jerih payah Jaksa Pengacara Negara Kejari Bengkalis setelah bernegosiasi dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Surabaya Sungkono pada Selasa (25/10/2022).
Hasilnya, bank tersebut bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan/ performance bond Nomor: 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017. Yang mana, nilainya sebesar Rp24.932.279.800,00.
Uang itu telah disetorkan ke kas umum Pemkab Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, yang dijadikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
"Pengembalian ke Pemkab Bengkalis dilakukan pada hari Selasa (1/11/2022). Pengembalian uang itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkalis bapak Zainur Arifin Syah SH MH kepada Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (3/11/2022).
Diterangkan Bambang, uang Rp24,9 miliar lebih itu berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak).
Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya JPN Kejari Bengkalis berhasil melakukan negosiasi dengan BSI KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan/ performance bond tersebut.
Adspun kendala yang dihadapi JPN pada saat itu yakni, surat jaminan pelaksanaan/ performance bond dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku pihak pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning, dipergunakan dalam perkara pidana.
"Tim JPN Kejari Bengkalis bersama pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Bengkalis dan BSI KCP Surabaya Sungkono sudah melihat secara bersama-sama surat jaminan tersebut. Namun pihak BSI KCP Surabaya Sungkono belum juga mau mencairkan biaya klaim itu," terangnya.
Ditambahkannya, setelah melalui proses panjang dalam negosiasi itu, tim JPN Kejari Bengkalis berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Bengkalis.
"Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam hal ini kejaksaan terhadap Pemkab bengkalis dalam hal pendampingan, baik itu litigasi maupun non litigasi," jelas Bambang. (syu)
Berita Terkait :
- Bahas Isu Strategis di Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru Siap Dukung Sinergitas dan Kesolidan Forkompim0
- Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Rohil Sujud Syukur Perkaranya Dihentikan0
- Menwa IP Riau Laksanakan Latihan Penyegaran di Batalyon Arhanud 13/PBY 0
- Polisi Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Siti Aisyah Cs, Dugaan Penyerobotan Kebun Sawit0
- Daftar 7 Obat Sirop dengan Kandungan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas0
_Black11.png)









