- Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Remaja: Dampak Jangka Panjang pada Otak dan Kesehatan Mental
- ASITA Riau Harap PLT Gubernur Riau Bisa Realisasikan Bandara Udara Baru di Riau
- Business Matching: Rakerda ASITA Riau Hadirkan Pengusaha Wisata Malaysia 2026
- Amerika Bergolak dan Penuh Demonstran; Matinya Seorang Penyair Wanita, Dituduh Sebagai Teroris Domes
- Parisman Ihwan Resmi Buka Forki Riau Open Championship
- Peresmian Kantor SpektrumID.com: Langkah Baru PT Delif Mitra Sejahtera dalam Dunia Digital
- HUT ke-55 ASITA: Mewujudkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045
- Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka Menanti yang Berasal dari Inpres 2025
- Bupati Asmar Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag, Tegaskan Kerukunan Sebagai Energi Pembangunan
- Polres Inhil Gelar Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bukti dengan cara dirusak dengan blender
INHIL, VokalOnline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum Kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan sekaligus komitmen mewujudkan zero tunggakan barang bukti. Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Inhil, Jl Prof M. Yamin pada Jum'at (12/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Indragiri Hilir, Sugito, SH, yang didampingi oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan barang bukti (PAPBB) Maiman Limbong, SH, MH Selaku penyelenggara, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Feri Anda,SH. MH, Kapolres Inhil yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Inhil Akp Buha Siahaan, SH. Dandim 0314/Inhil yang diwakili oleh Kasdim Jakobus Hamonangan Haloho dan Mahasiswa Fakultas Hukum, Adi Wandani.
Melalui kegiatan ini, Kejari inhil menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Inhil menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewajiban Kejaksaan sebagai eksekutor keputusan pengadilan.
"Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyimpanan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan agar barang bukti tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti (zero tunggakan bb yang ada di kejaksaan negeri indragiri hilir)." Ungkap Sugito, SH.
Dia juga menyampaikan barang bukti yang rusak merupakan hasil dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Inhik. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari:
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 478,87 gram
Narkotika jenis ganja 2 bungkus
Narkotika jenis ekstasi 30 butir
Timbangan digital 13 buah
Bong 2 buah
Parang dan barang bukti lainnya 8 buah
Sebagian mana yang terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti BA-23
"Pemusnahan dilakukan dengan metode merusak, membakar, dan mengubur, sehingga seluruh barang bukti dipastikan tidak dapat digunakan kembali." Tambah Sugito, SH.
Berita Terkait :
- Yeri Red Velvet Bakal Muncul di Drama Blue Birthday0
- Coldplay Sumbang Perahu Untuk Bersihkan Sungai di Malaysia0
- Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih0
- Khofifah Minta Warga Jatim Untuk Tidak Mudik0
- Rumah Mewah Kedoya Jadi Incaran Pencuri Karena Adanya Plang \'Dijual\'0
_Black11.png)









