Kejari Pelalawan Gelar Anjangsana dan Bhakti Sosial Donor Darah

Publisher Vol/fit Daerah
17 Jul 2024, 20:20:37 WIB
Kejari Pelalawan Gelar Anjangsana dan Bhakti Sosial Donor Darah

Pelalawan, VokalOnline.Com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun HUT IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) ke-24, Kejaksaan Negeri Pelalawan mengadakan bakti sosial di Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Kabupaten Pelalawan, dan kegiatan Anjangsana Rabu (17/7/2024).

Rangkaian kegiatan dimulai dengan anjangsana dan bakti sosial, yang mana Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Bapak Azrijal SH MH didampingi seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Anggota IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) daerah Pelalawan serta berkunjung ke salah satu kediaman pensiunan Kejaksaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan dilanjutkan dengan bakti sosial berupa kunjungan ke Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an yang ada di Kabupaten Pelalawan. Dalam kegiatan bakti sosial ini, Kejaksaan Negeri Pelalawan beserta rombongan memberikan bantuan berupa sembako serta uang tunai untuk warga yang ada di Pondok Pesantren tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan berharap, bantuan yang mereka berikan dapat membantu serta dapat digunakan untuk kehidupan warga yang ada di Pondok Pesantren tersebut.

"Kegiatan bakti sosial seperti ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian sosial, khususnya jajaran adhyaksa kepada masyarakat yang kurang mampu dan anak-anak yatim piatu," kata Kejari Pelalawan Azrijal SH MH melalui Kepala Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH MH.

Tidak hanya itu, Kejari Azrijal SH MH mengatakan bahwa sebelumnya juga telah dilaksanakan kegiatan donor darah, yang mana pesertanya sebagian besar pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan dan anggota IAD Pelalawan.

Pendonoran darah dilakukan oleh tim PMI Pelalawan,  sebelum dilakukan pengambilan darah terlebih dahulu dilakukan proses screening, pengukuran tekanan darah, pengukuran Hemoglobin dan tes golongan darah kepada calon pendonor. Setelah dinyatakan dapat mengikuti donor oleh dokter, maka darah pendonor baru bisa diambil oleh petugas transfusi darah sebanyak satu kantong.

"Harapan dari kegiatan donor darah yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan ini agar dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk perduli terhadap sesama serta hasil pendonoran ini dapat berguna bagi orang lain yang membutuhkan," harapan Kejari Pelalawan.**(jon)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment