Kembali, Minta Sekda Hendrizal Dicopot Dari Jabatan dan Tolak Perpanjang HGU PT Indri Plant

Publisher Vol/Zul Riau
31 Mar 2022, 19:30:38 WIB
Kembali, Minta Sekda Hendrizal Dicopot Dari Jabatan dan Tolak Perpanjang HGU PT Indri Plant

Aksi masyarakat Desa Punti Kayu Kamis (31/3/2022) merupakan bentuk sikap masyarakat Punti Kayu, minta HGU PT Indri Plant tidak diperpanjang dan Sekda Hendrizal dicopot dari jabatannya


Inhu, VokalOnline.Com - Kembali ratusan masyarakat Desa Puti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)- Riau melakukan aksi demontrasi di kantor perkebunan kelapa sawit PT Indri Plant, dalam aksi masyarat menuntut agar PT Indri Plant hengkang dan menuntut pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut serta menuntut Sekda Hendrizal dicopot dari jabatan Sekda Inhu.

Aksi masyarakat Desa Punti Kayu Kamis (31/3/2022) merupakan bentuk sikap masyarakat Punti Kayu atas pertemuan masyarakat Desa Punti Kayu bersama Pemerintah Kabupaten Inhu dengan pihak PT Indri Plant, pada Rabu 23 Maret 2022 di aula Kantor Bupati Inhu kemarin.

Dalam aksi masyarakat Punti Kayu tersebut, membentangkan 30 meter kain putih dengan tulisan menolak perpanjangan HGU PT Indri Plant dan minta Sekda Inhu Hendrizal dicopot dari jabatannya.

"Yang menjadi alasan tolak perpanjangan izin PT Indri Plant, karena PT Indri Plant tidak menggubris tuntutan masyarakat desa Punti Kayu tentang kewajiban Perusahaan untuk memfasilitasi 20 persen kebun masyarakat dari luas HGU PT Indri Plant," kata Jasmadi kordinator aksi yang juga kuasa hukum masyarakat Puti Kayu.

Tidak maunya PT Indri Plant, kata Jaadi, perusahaan itu ngotot berdalil dari Peraturan menteri pertanian (Permentan) yang memaknai fasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen, dengan bentuk revitalisasi kebun masyarakat dengan cara berhutang ke Bank, penyuluhan, dan jual beli buah tanda sawit. 

Masyarakat Desa Punti Kayu katanya, tidak pernah setuju karena jelas terlihat tidak ada hubungan fasilitasi kebun dengan penyuluhan dan lain sebagainya, dimana yang paling penting lahan untuk dijadikan revitalisasi tersebut sudah tidak ada di Desa Punti Kayu sedangkan perusahaan tidak pernah pula menawarkan pilihan bentuk lain selain dari hal yang remeh temeh tersebut. 

Dalam aksi itu, disampaikannya juga, selama periode pertama sudah 35 tahun perusahaan perkebunan PT Indri Plant mengolah tanah wilayah desa dan wilayah adat seluas 5.500 Ha, selama itu juga tidak ada peran perusahaan PT Indri Plant untuk membantu kemakmuran masyarakat Desa Punti Kayu.

Kemudian, yang menjadi penyebab masyarakat Desa Punti Kayu meminta agar Sekda Inhu Hendrizal dicopot dari jabatannya, karena terlihat dengan jelas pada pertemuan masyarakat Desa Punti Kayu bersama PT Indri Plant difasilitasi oleh Pemda Inhu, terlihat jelas, Kalau Pemda Inhu dengan juru bicara Sekda Hendrizal, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan untuk menyampaikan argumentasi. Sementra Sekda selalu memotong argumentasi warga Desa Punti Kayu yang hendak menyampaikan pokok persoalan yang dihadapi Desa Punti Kayu. Bahkan, dipenghujung acara Sekda malah menantang masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilian. 

"Tindakan dan sikap Sekda Hendrizal merupakan sebuah tampilan yang tidak elok dan melanggar etika, yang paling penting patut diduga keras bahwa Sekda sudah mendapat janji sehingga berpihak kepada kepentingan Perusahaan dan mengabaikan hak masrakat," kata Jasmadi. **Vol

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment