- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Kemenkeu Janji Tak Pungut Cukai Minuman Berpemanis ke Pedagang Jalanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berjanji tidak memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan kepada pedagang es pinggir jalan.
Jakarta, VokalOnline.Com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji tidak memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada pedagang es pinggir jalan, yakni mereka yang bermodalkan mesin cup sealer.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Fahrobi mengatakan pihaknya memang mendapatkan mandat memungut cukai minuman berpemanis tersebut. Namun, DJBC masih terus mengkaji siapa saja yang bakal terdampak.
"Kalau ngomongin minuman berpemanis dalam kemasan, orang yang jual minuman di-press itu yang mesin press harganya cuma Rp2 juta-Rp3 juta apakah itu dikenakan? Untuk tahap awal, dalam kajian kami ini belum dikenakan," janji Aflah dalam Media Briefing APBN 2024 di Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/9).
"Kami juga sedang simulasi nanti penerapan dan lingkupnya seperti apa. Kalau konteksnya tidak tepat, nanti manfaat dan mudarat akan lebih banyak mudaratnya," sambungnya.
Akan tetapi, Aflah tidak merinci kapan pastinya penerapan aturan ini dan relaksasi untuk para pedagang es pinggir jalan tersebut. Ia hanya menegaskan Bea Cukai masih menggodok regulasinya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi soal cukai MBDK ini. Aflah berharap para pengguna jasa dan produsen tidak terkaget-kaget.
Pungutan cukai minuman berpemanis ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru. Pungutan ini diniatkan demi meningkatkan penerimaan negara usai perekonomian pulih dari pandemi covid-19.
Ada berbagai alasan pemerintah menarik cukai minuman berpemanis.
Pertama, Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit ketimbang negara lain. Hanya ada tiga barang kena cukai (BKC) di tanah air sekarang, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Sedangkan objek pungutan cukai ini nantinya minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tetapi tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.
Kedua, tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II. Penyakit yang meningkat 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun pada 2013-2018 menjadi dorongan penting pemerintah ingin memungut cukai MBDK.
Ketiga, karena peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 memakan biaya Rp24,1 triliun.(fit)**
Berita Terkait :
- Apa itu Bursa Karbon yang Baru Diluncurkan Jokowi Hari Ini?0
- JMSI Inhu Apresiasi MoU Dengan APKASINDO, Pabrik Sawit Perlu Dukungan Petani0
- Gerakan Atasi Stunting, Ini yang Dilakukan Sobat Kamis Barokah Polsek Merbau0
- Harapan Baru Nelayan Rohil, Afrizal Sintong Serahkan Bantuan 80 Unit Mesin Boat Untuk Nelayan0
- Terkait Pembangunan Jembatan Dakal-Ketam Putih, Meranti Lebih Butuh Jembatan ke Pulau Sumatra0
_Black11.png)









