Breaking News
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Kepala Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Bengkalis

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja meresmikan Rumah RJ bersama Bupati Bengkalis Kasmarni. IST
Bengkalis, VokalOnline.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bengkalis. Di Negeri Sri Junjungan itu, Jaja meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ).
"Pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, dilaksanakan peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis oleh Pak Kajati, Dr Jaja Subagja SH MH," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis sore (28/7/2022).
Bambang menjelaskan, Rumah RJ tersebut berada di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan di Riau.
"Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Dari Pemda (Pemerintah Daerah, red), hadir Bupati Bengkalis, Bu Kasmarni," lanjut Bambang.
Saat itu, kata Bambang, Kajati Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibuat oleh Kejari Bengkalis.
Dengan adanya rumah RJ tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Selain itu, Jaja Subagja menyempatkan diri menyaksikan proses perdamaian antara tersangka tindak pidana penganiayaan dengan korbannya.
Adapun tersangka dimaksud adalah Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky. Sementara korban adalah Nurmawati Simamora yang tak lain adalah tetangga tersangka.
"Penuntutan perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice pada beberapa hari yang lalu," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu. (syu)
Berita Terkait :
- Bupati Bengkalis Hadiri Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual0
- Bupati Bengkalis Apresiasi kepada Siswi SMA Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Mutiara0
- Sekda Bustami Membuka Gebyar Perpustakaan dan Kearsipan Se- Kabupaten Bengkalis0
- Desa Buruk Bakul Terima BKK dari Pemprov Riau0
- Innalillahi, Mantan Kepala Bappeda Bengkails Tutup Usia0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









