- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Ketua dan Bendahara Bawaslu Ditahan, Dugaan Korupsi Rp1,6 milyar

Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo,SH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon SH
VokalOnlineCom -Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023, Inisial EJP dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Karo, Ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi menahan kedua tersangka di Rutan Kls IIB Kabanjahe terhitung, Senin (17/04/2023).
Adapun disampaikan Kajari Karo melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo,SH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon SH dan staf Intel ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo, Senin (17/04) petang.
“Saat ini kedua tersangka inisial EJP dan DIYR, sudah dititikap di Rutan Kls IIB Kabanjahe, Hingga 20 hari kedepannya”ujar Kasi Pidsus.
Dikatakanny, “kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo.
”Rincian kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penetapan EJP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka nomor Pds-01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023. DIYR sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya “kedua tersangka dikenakan pasal primair. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal18 ayat 1 huruf b undang – undang no 31 tahun 1999”,.
Diakhirinya dengan, Menjawab pertanyaan apakah masih ada kemungkinan pertambahan tersangka dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Karo, Gilbeth Sitindaon mengakui bisa saja bertambah.
“Kita lihat nanti bagaimana hasil pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan boleh saja ada tersangka lain”, ujarnya mengakhiri. **Vol
Berita Terkait :
- Buat Gaduh, LAMR Inhu \"Dijual\" ke PT EDCO Batu Bara Peranap 0
- Tokoh Muda Riau Ragukan Pernyataan Intsiawaty Ayus Tentang Kepemimpinan Gubri Syamsuar0
- Gubri Syamsuar Mediasi PT PEU Dengan Masyarakat Kabun dan Tapung0
- Gubri Syamsuar Mediasi PT PEU Dengan Masyarakat Kabun dan Tapung0
- HM Adil dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK, Kantor Bupati Meranti dan Rumah Dinas Disegel 0
_Black11.png)









