- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Ketua FPII : Proses Pelaku Dengan Proses Hukum Yang Berkeadilan.

Pekanbaru, Vokalonline.Com - Polda Riau telah mengamankan empat pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi jumat, 7 Okt'ober 2022 di salah satu kafe dijalan rajawali Kecamatan Sukajadi, para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan ini masing-masing Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Den alias David (44) dan Wis alias Siwis (41) tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya Selasa, 18 Oktober 2022 mengatakan pada Hari Jum’at, 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, korban Miftahul Syamsir dan pelaku Def beserta kawan-kawannya bertemu di Kedai kopi AW yang berlokasi di Jl. Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru Prov. Riau.
Pelaku Def mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir yang di muat di media masa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.
Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan Saya yang salah” dan dijawab oleh terlapor " cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter”.
Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dan kawan-kawan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara Bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa kerumah sakit.
Untuk hasil Visum, Kabid Humas menyampaikan Hasil Visum Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022 Dengan hasil :
di temukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam, ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga, dan ditemukan juga luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul, yang pada kesimpulannya cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Masih dalam keterangannya, Kabid Humas juga mengatakan terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022.
Kabid Humas dalam keterangan lanjutannya juga menyampaikan terhadap Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun, Pasal 55 KUHP: Orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dan Pasal 56 KUHP: Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Dengan telah diamankannya para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Riau. Sigalingging selaku Ketua FPII Provinsi Riau juga mengatakan bahwa ini adalah bentuk nyata langkah pihak Kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, untuk itu kita sangat mengapresiasi kinerja Polri yang selalu siap bertugas demi menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sigalingging juga mengatakan diamankannya para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan tersebut, mari kita serahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum, terkait proses penegakan hukumnya, kita tau Hukum menjadi Panglima tertinggi, oleh karena itu FPII meminta kepada Aparat Penegak hukum agar dapat melakukan proses hukum yang berkeadilan terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan tersebut. tutupnya.**(FPII, sekwil, Riau)
Berita Terkait :
- Jampidum Hentikan Perkara Laka Lantas yang Diajukan Kejati Riau0
- Pemkab Kuansing Akan Bangun Asrama Mahasiswa Kuansing di Pekanbaru0
- Target Medali Emas, Inkanas Riau Ikut Piala Kapolresta Barelang di Batam 20220
- Lapor Pak Kapolda, Kebun Petani Kelapa Sawit di Batang Cenaku Dirampas Pereman, Ini Ceritanya0
- Satgas TMMD ke115 Kerja Keras dan Teliti Pasang Gorong-gorong di Sasaran III0
_Black11.png)









