Ketua KBPP POLRI Daerah Riau,Kecewa Atas Eksekusi Rumah Di Jalan Rajawali Sakti, Dinilai Tak Prosedu

Publisher Vol/fit Riau
12 Agu 2023, 14:22:00 WIB
Ketua KBPP POLRI Daerah Riau,Kecewa Atas Eksekusi Rumah Di Jalan Rajawali Sakti, Dinilai Tak Prosedu

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Ketua KBPP Polri (Keluarga Besar Putra Putri Polri) Daerah Riau, Ridarnan Raenan mengungkap rasa kecewanya atas eksekusi terhadap bangunan ruko oleh  Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/8/2023) pagi kemaren.

Keberatan  eksekusi tersebut karena menurut Ridarman Raenan yang mendampingi anak almarhum Hisamuddin Hasibuan karena beberapa hal  janggal atas surat eksekusi dari PN Pekanbaru ini.

Sebab menurut Uly Yani Adruani ahli waris pemilik lahan menyebutkan sebelum  eksekusi oleh PN Pekanbaru, Uly Yani Adriani Hasibuan (42) anak dari Hisamuddin Hasibuan warga Jalan Pala I Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru ini menerima surat pemberitahuan eksekusi pada hari Selasa (8/8/2023) dari seorang warga sebuah Ormas ternama (PP).

Uly sapaan akrab IRT ini mengungkapkan keberatan atas surat eksekusi Nomor : W4.UI/5522/HK.02/VIII/2023.

Surat eksekusi diterima oleh  Bu Hanum melalui seorang warga berupa  selembar photo coppy atas  pelaksanaan eksekusi,Kamis (10/8/2023) lalu.

Ruko milik almarhum Hisamuddin Hasibuan di eksrmekusi PN Pekanbaru dinilai tidak  prosedural membuat keluarga Isamudin Hasibuan ini mendatangi Polda Riau untuk nembuat Laporan Polisi .

Ridarman Raenan saat mendampingi Uly Yani Adrian Hadibuan menyebutkan, ruko diatas lahan  di Jalan Kulim Lama KM 16 Desa Simpang Baru Kampar dibeli ayahnya dari Satar Tahun 1976 sesuai dengan Surat Ganti Rugi yang diterbitkan Kepala Desa Simpang Baru 5 Desember 1976.

Tahun 1984 Hisamuddin Hasibuan dan warga membuka Jalan yang diberi nama Jalan Rajawali Sakti dan surat diatas tanah tersebut dipecah menjadi 2 (dua) surat pada 5 Desember 1976.

Dengan SKGR Nonor : 68/036.KT/XII/1996 dan berdirilah bangunan ruko Tahun 1996.

Sedangkan milik Davitri A dibeli dari Delizar Chaniago sesuai SKGR Nomor : 633/036.KT/IX/96- tanggal 14 Desember 1996, sementara Alizar membeli tanah dari Nasrul sesuai SKGR Nomor : 414/036-KT/IV/1994 tanggal 5 April 1994 seluas 450 M2.

Lalu Hisamuddin Hasibuan ketika tahu lantas menyatakan  keberatan saat itu lalu melapor kepada Kepala Desa dan Camat saat itu T.A Edison.

Uly Yani Ardian Hasibuan yang didampingi,Ridarman Raenan, Ketua KBPP Polri Daerah Riau,Jumat (11/8/2023) menyebutkan bahwa Tahun 2008 Hisamudin Hasibuan mendirikan bangunan diatas lahan  tampa seorangpun keberatan atau mengklaim bangunanya.

Tapi tba-tiba Tahun 2012 lalu, Hisamudin Hasibuan dilaporkan oleh Toni Raviq dan Bakri Ali dengan dalil surat SHM Nomor : 14891 Tanggal 19 November 2009 dengan SKGR Nomor : 750/593.83/KT/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007 yang  konon dibelinya dari Nasrul.

" Kami keberatan atas eksekusi ini, dimana surat dari PN Pekanbaru dikirim lewat seseorang dari Ormas pula lagi kami  melaporkan ke Polda Riau, " Aku Uly di dampingi Ridarman Raenan, Ketua KBPP Polri Daerah Riau ini.

Dimana Surat dari PN Pekambaru yang ditanda tangani Panitera Sutanto MH yang juga ditembuskan kepada Lurah Tabek Gadang(dulu Simpang Baru),Camat Tampan dan Kuasa Pemohon Gusti Indra Belasari.

" Tanah tersebut milih Hisamudin Hasibuan ini berbatasan sebelah Utara Bakri Ali,Selatan David,Barat Jalan Rajawali Sakti dan Timur dengan Jalan dengan luas 30 Meter X 20 Meter atau 600 Meter Persegi, objek tanah kami dan ruko kami punya,batasnya bukan distu, " Akunya.

Dan menyebutkan pihaknya kecewa dan memprotes keras sehingga berbuntut melaporkannke pihak berwajib di Polda Riau. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment