- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Ketua korwil FPII Bukit tinggi Ryan Permana Putra minta APH tangkap Penganiaya wartawandi Pekanbaru

Bukit tinggi, VokalOnline.Com - Tugas jurnalis adalah wujud dari pengabdian sebagai kontrol sosial di masyarakat yang bagian dari pilar ke empat tonggak demokrasi di Indonesia.
Namun tugas ini sering mendapat ancaman serta intimidasi dari pihak pihak atau oknum yang merasa terganggu aktifitasnya, seperti yang terjadi di kota Pekanbaru dan kota Bukittinggi baru baru ini.
Hal ini di tanggapi Ryan permana putra SH MH selaku ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) kordinator wilayah Bukittinggi - Agam saat di jumpai wartawan media ini di koridor gedung DPRD kota Bukittinggi pada Senin (10/10).
Tugas jurnalis sudah di atur di dalam kode etik dan undang undang pers no 40 tahun 1999, di mana dalam undang undang di sebutkan, barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalis bisa di ancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta ulasnya.
Jadi di sini jelas mekanismenya, ada sangsi berat bagi oknum yang menghalangi atau mengintimidasi tugas wartawan, sebab itu adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum imbuhnya.
Ryan berharap dengan adanya sangsi tegas terhadap pelaku atau oknum tersebut, tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari tuturnya.
Biarkan lah wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalis secara profesional dengan sajian berita yang berimbang bagi pihak pihak yang merasa terganggu dengan membuka ruang hak jawab .
Terakhir Ryan Permana Putra kecam penganiaya wartawan di Pekanbaru dia berharap APH cepat menangkap penganiaya wartawan di Pekanbaru tersebut ( red)
Berita Terkait :
- Atlet Inkanas Riau Sabet 1 Medali Emas di Kejurnas Karate Padang0
- Tambang Emas Putih di Batanggansal, Distamben Riau Akan Cek Lokasi0
- JPU Penjarakan Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar0
- Jaksa Tahan Notaris Diduga Korupsi0
- Ketua Pengprov ESI Riau, Silaturahmi Bersama 12 Ketua ESI Kabupaten dan Kota Se-Riau0
_Black11.png)









