- Bawaslu Inhu Gelar Rakernis Terkait Kampanye Pilkada Serentak 2024
- Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (2)
- Emak-Emak di Siak Antusias Sambut Program USG Gratis dari Alfedri-Husni
- Cooling System Pilkada Damai, Kapolres Bersama KPU dan BAWASLU, ajak LO PASLON Patuhi jadwal
- Kepala BKPSDM Siak Himbau Calon ASN PPPK Jangan Percaya Dengan Oknum Janjikan Kelulusan
- Pjs Bupati Siak Indra Purnama Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi, Stunting, dan Pembangunan
- Kapolres Kunjungi MUI Rohil Jalin Sinergi Pilkada Damai 2024
- Bahas Tentang Prioritas, Pjs Bupati Kepulauan Meranti Rakor dengan Pj Gubernur Riau
- "Guru Sejahtera, Pendidikan Maju: Sinergi Dinas Pendidikan dan PGRI Riau untuk Masa Depan"
- Kapolres dan Sentra Gakkumdu Samakan Persepsi Hadapi Pilkada 2024
Komplotan Pencuri Mobil Lintas Provinsi Diringkus
pencuri/suara.com
Vokalonline.com - Dilansir dari Suara.com -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat membekuk komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor jenis mobil lintas provinsi, dan dua di antaranya ditembak karena mencoba melawan.
"Dalam satu komplotan ini ada empat orang yang berhasil ditangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Senin (15/2/2021).
Menurut Imron, empat orang tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing-masing, seperti US dan AR. Dua orang itu merupakan tersangka utama, karena keduanya yang mencuri mobil.
Ia menyebutkan kedua tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi, seperti Semarang, Kota Cirebon, Jakarta, dan Bekasi.
Kendaraan yang dicuri juga hanya berupa mobil baik minibus maupun bak terbuka. Keduanya hanya butuh waktu 15 menit untuk membawa kabur mobil milik korbannya.
"Bisa dikatakan mereka ini spesialis pencuri mobil lintas provinsi," kata Imron sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, saat akan ditangkap, dua orang tersangka mencoba melawan petugas, sehingga keduanya ditembak di bagian kaki."Karena mencoba melawan, maka kami beri tindakan tegas terukur di bagian kaki," katanya pula.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu sebagai penadah dari hasil kejahatan, di mana setiap kali mendapatkan mobil curian langsung di lempar kepada dua orang ini dengan harga Rp 20 juta per unit.
Imron menambahkan dari para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya kunci leter T, empat unit mobil beserta kuncinya dan lainnya.
"Tersangka kita kenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.
(sra/cm)
Berita Terkait :
- Apel Kesiapan Jelang Imlek, Ditlantas Cek Kendaraan PJR0
- Tabrakan Beruntun Di Medan, Pemotor Tewas Terhimpit Truk0
- Tol Cipali Arah Jakarta KM 11 Amblas0
- Penangkapan Begal Di Jakbar0
- Jakarta Kebanjiran Lagi, Beberapa RW Hari Ini Terendam Banjir0