- Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Remaja: Dampak Jangka Panjang pada Otak dan Kesehatan Mental
- ASITA Riau Harap PLT Gubernur Riau Bisa Realisasikan Bandara Udara Baru di Riau
- Business Matching: Rakerda ASITA Riau Hadirkan Pengusaha Wisata Malaysia 2026
- Amerika Bergolak dan Penuh Demonstran; Matinya Seorang Penyair Wanita, Dituduh Sebagai Teroris Domes
- Parisman Ihwan Resmi Buka Forki Riau Open Championship
- Peresmian Kantor SpektrumID.com: Langkah Baru PT Delif Mitra Sejahtera dalam Dunia Digital
- HUT ke-55 ASITA: Mewujudkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045
- Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka Menanti yang Berasal dari Inpres 2025
- Bupati Asmar Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag, Tegaskan Kerukunan Sebagai Energi Pembangunan
- Polres Inhil Gelar Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan
Komposer Larang Agnez Mo Bawakan Lagu Ciptaannya Imbas Masalah Royalti

Jakarta, VokalOnline.Com - Komposer Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya karena bermasalah dengan royalti.
Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuk penyanyi tersebut, termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini.
Ia mengatakan manajemen Agnez Mo kurang kooperatif dalam membahas perihal royalti, seperti penyanyi lain.
"Setelah saya menginformasikan ke mereka bahwa saya memberlakukan direct license... Tidak ke Agnez Mo saja, tapi juga ke penyanyi lain, dan penyanyi lainnya kooperatif," kata Ari Bias di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot, Kamis (28/12).
"Cuma, tidak seperti manajemen Agnez Mo yang kurang merespons positif," sambungnya.
Ari Bias mengatakan kondisi para pencipta lagu di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Ia bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) hingga menyambangi Gedung Sekretariat Negara untuk membahas royalti dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
AKS1 membahas tidak adanya transparansi dari LMKN terkait royalti bagi pencipta lagu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur mengenai royalti penggunaan lagu.
Pengguna lagu harus membayarkan royalti lewat LMK yang diikuti pencipta lagu. Setelah itu, LMK juga melakukan pemotongan terlebih dahulu sebelum memberikannya kepada pencipta lagu.
Namun, kata Ari Bias, komposer tidak mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagu-lagu ciptaannya. Hal itu tidak terlepas dari Ari Bias terhadap Agnez Mo.
"Mereka (komposer) tidak pernah mendapatkan royalti atau hak ekonomi dari setiap konser yang dibawakan lagu-lagunya," jelas Ari Bias terhadap kondisi komposer.
Hal tersebut yang membuat Ari Bias akhirnya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya di atas panggung.
"Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan, khususnya untuk Agnez Mo," ucapnya.(fit)**
Berita Terkait :
_Black11.png)









