- Kepala Sekolah SDN 019 Kampung Dagang Apresiasi Keberhasilan Siswa dalam Pidacil
- LAMR Inhil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama Menyambut Gubernur Riau
- Polsek Pelangiran Tingkatkan Kamtibmas Selama Ramadhan dengan Pengamanan Ibadah
- Buka Puasa dan Bagi Takjil Bersama PSHT Kotogasib, IPSI, JMSI, dan Satlantas Polres Siak
- Berjalan Sangat Baik Tanpa Sengketa, Pemkab Apresiasi Pilkada 2024
- Polres Kep Meranti Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Kapal Jelatik Di Bulan Ramadhan
- Banjir Terus Meluas di Inhu, Bupati Inhu Janjikan Solusi dan Rencana Perbaikan Infrastruktur
- Bupati Kuansing Serahkan Tanah Hibah dan Bangunan Koramil Inuman kepada Danrem 031/Wira Bima
- Videotron Percantik Wajah Kota Bagansiapiapi, Warga Bangga dengan Nuansa Modern
- Polda Riau Gelar Rapat Forum LLAJ 2025 untuk Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Komposer Larang Agnez Mo Bawakan Lagu Ciptaannya Imbas Masalah Royalti

Jakarta, VokalOnline.Com - Komposer Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya karena bermasalah dengan royalti.
Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuk penyanyi tersebut, termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini.
Ia mengatakan manajemen Agnez Mo kurang kooperatif dalam membahas perihal royalti, seperti penyanyi lain.
"Setelah saya menginformasikan ke mereka bahwa saya memberlakukan direct license... Tidak ke Agnez Mo saja, tapi juga ke penyanyi lain, dan penyanyi lainnya kooperatif," kata Ari Bias di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot, Kamis (28/12).
"Cuma, tidak seperti manajemen Agnez Mo yang kurang merespons positif," sambungnya.
Ari Bias mengatakan kondisi para pencipta lagu di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Ia bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) hingga menyambangi Gedung Sekretariat Negara untuk membahas royalti dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
AKS1 membahas tidak adanya transparansi dari LMKN terkait royalti bagi pencipta lagu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur mengenai royalti penggunaan lagu.
Pengguna lagu harus membayarkan royalti lewat LMK yang diikuti pencipta lagu. Setelah itu, LMK juga melakukan pemotongan terlebih dahulu sebelum memberikannya kepada pencipta lagu.
Namun, kata Ari Bias, komposer tidak mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagu-lagu ciptaannya. Hal itu tidak terlepas dari Ari Bias terhadap Agnez Mo.
"Mereka (komposer) tidak pernah mendapatkan royalti atau hak ekonomi dari setiap konser yang dibawakan lagu-lagunya," jelas Ari Bias terhadap kondisi komposer.
Hal tersebut yang membuat Ari Bias akhirnya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya di atas panggung.
"Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan, khususnya untuk Agnez Mo," ucapnya.(fit)**
Berita Terkait :
