- 22 Keluarga Penerima Manfaat Terima BLT di Desa Bongkal Malang
- Cooling System, Jaga Persatuan Persaudaraan dan Kedamaian Pasca Pilkada
- KEJATI SUMSEL DAN KEJARI PALEMBANG MENERIMA PENGHARGAAN DARI KPK
- MEMPERINGATI HAKORDIA : KAJATI AGOES SP MINTA PERBAIKAN TATA KELOLA ORGANISASI DALAM DISKUSI PANEL
- KAJATI MALUKU AGOES SP PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA TAHUN 2024
- Di Lepas Wabup Husni Etape III City Race Tour De Siak Punya Tantangan Tersendiri Bagi Para Rider
- Wakil Ketua DPRD, Kapolres Rohil Temui Warga Pasca Pilkada Damai 2024
- Penghargaan Jurnalistik Adinenegoro 2024 Kebanggan Wartawan Indonesia, Dorong Karya Berkualitas
- Sukses Digelar Wabup Husni Resmi Tutup Tour de Siak 2024
- Muhammad Izzat Hilmi Halil Dari Malaysia Pro Cycling Juarai Etape III Tour De Siak 2024
Komposer Larang Agnez Mo Bawakan Lagu Ciptaannya Imbas Masalah Royalti
Jakarta, VokalOnline.Com - Komposer Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya karena bermasalah dengan royalti.
Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuk penyanyi tersebut, termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini.
Ia mengatakan manajemen Agnez Mo kurang kooperatif dalam membahas perihal royalti, seperti penyanyi lain.
"Setelah saya menginformasikan ke mereka bahwa saya memberlakukan direct license... Tidak ke Agnez Mo saja, tapi juga ke penyanyi lain, dan penyanyi lainnya kooperatif," kata Ari Bias di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot, Kamis (28/12).
"Cuma, tidak seperti manajemen Agnez Mo yang kurang merespons positif," sambungnya.
Ari Bias mengatakan kondisi para pencipta lagu di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Ia bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKS1) hingga menyambangi Gedung Sekretariat Negara untuk membahas royalti dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
AKS1 membahas tidak adanya transparansi dari LMKN terkait royalti bagi pencipta lagu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur mengenai royalti penggunaan lagu.
Pengguna lagu harus membayarkan royalti lewat LMK yang diikuti pencipta lagu. Setelah itu, LMK juga melakukan pemotongan terlebih dahulu sebelum memberikannya kepada pencipta lagu.
Namun, kata Ari Bias, komposer tidak mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagu-lagu ciptaannya. Hal itu tidak terlepas dari Ari Bias terhadap Agnez Mo.
"Mereka (komposer) tidak pernah mendapatkan royalti atau hak ekonomi dari setiap konser yang dibawakan lagu-lagunya," jelas Ari Bias terhadap kondisi komposer.
Hal tersebut yang membuat Ari Bias akhirnya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya di atas panggung.
"Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan, khususnya untuk Agnez Mo," ucapnya.(fit)**
Berita Terkait :
- Karakter Film Mortal Kombat 20210
- 5 Atlet Esport Paling Tajir Didunia0
- Aktris Bollywood Kareena Kapoor Melahirkan Anak Kedua0
- The Croods Masih Kuasai Box Office Hollywood0
- Joo Dan-tae Jawab Teori Fan Soal Shim Soo-ryeon0