- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Koordinator AMKP Cabut Laporan di Kejati Riau
Pengakuan Demonstrasi Selama Ini Dibayar

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Koordinator aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP), Muhammad Fazwan, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jum’at (23/12/2022). Kedatangan Fazwan untuk mencabut laporan mereka atas sejumlah aksi unjuk rasa yang telah mereka lakukan.
Sebelumnya pada Oktober dan November tahun ini, massa AMKP sering melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau. Dalam aksi mereka, pengunjukrasa menuding PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Atas demonstrasi ini, AMKP dilaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian melalui skema Restorative Justice (RJ), Polda Riau menfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor, yang merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik.
"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ujar AKBP Dr Azwar S Sos MSi, Rabu, 21 Desember 2022.
Saat gelar RJ, koordinator aksi, Fazwan juga membacakan penyataan sikapnya dan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa mereka selama ini adalah aksi bayaran.
"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," tutupnya saat gelar RJ.
Sementara itu, saat RJ, perwakilan perusahaan mengatakan PT SDG telah mempunyai legalitas yang sah. Usai membacakan pernyataan sikap dan permintaan maaf melalui RJ, atas nama Aliansi, Fazwan mencabut laporannya di Kejati Riau.
Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelesaian permasalahan itu lewat jalur RJ. Ia mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan dan berdamai.
"Kemarin sudah musyawarah para pihak, dan sudah pencabutan laporan," tulisnya singkat, Jum'at (23/12/2022).(rls)
Berita Terkait :
- LAMR Gelar Multi Kegiatan Akhir Tahun 0
- Ketua FPII Riau: Membangun Kepedulian Insan Pers Dengan Saling Berbagi0
- Car Free Day di Pekanbaru, Konser Musik Rakyat Oleh PEMPRI0
- Reses Effendi Sianipar, Dukungan Terus Mengalir0
- Ini Tiga Kejaksaan Negeri Terbaik di Riau0
_Black11.png)









