- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
Korban Dan Pelaku Penganianyaan Sepakat Berdamai,Lewat Proses Problem Solving

Rohil, VokalOnline.Com - Walau sempat tidak menerima dianianya san membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan atas kejadian penganianyaan,Minggu (30/10/2022) siang lalu.
Manun akhirnya saksi korban sekaligus pelapor Margareta Aidil Adagi (24) menempuh jalan damai dengan pelaku Fenti F Hasibuan (34) .
Berdamainya antara saksi korban dan pelaku melalui pendekatan problem solving oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil,Minggu (30/10/2022) Jam 18.00 WIB hati itu juga.
Memediasi tindak pidana penganiayaan kedua belah pihak dilaksanakan Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Aipda M.Sobirin, Bripka A.P Siboro dan Brigadir A.P Siboro di Mapolsek setempat.
Margareta Aidil Adagi (24 ) warga Labuhan Papan dengan Fenti F Hasibuan (33) berselisih paham di Gang Plamboyan Melayu Besar Kota
Sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan, Minggu (30/10/2022) Jam 13.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (31/10/2022) membenarkan adanya laporan problem solving dan di selesaikan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
" Kedua belah pihak bernemediasi, keduanya sepakat menyelesaikanya secara kekeluargaan dengan perjanjian, " Ujar AKP Juliandi SH.
" Pihak partama dan pihak kedua saling memaafkan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,apabila ada salah satu pihak melanggarperjanjian maka dapat di tuntut sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia," Tetang AKP Juliandi SH. (HY)
Berita Terkait :
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Pembina Upacara Dan Bacakan Amanat Menpora0
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Pembina Upacara Dan Bacakan Amanat Menpora0
- Curi Tabung Gas LPG dan Garam,Dua Pencuri Di Sinaboi Ditangkap0
- PUTR Rohil,Rancang Ciri Khas Ornamen Melayu Pada Setiap Bangunan Baru,Pasca IMB Berganti Nama ke PBG0
- Ada Apa Puslitbang Mabes Polri Ke Rohil,Ternyata Ini Kegiatanya0
_Black11.png)









