Korban Dan Pelaku Penganianyaan Sepakat Berdamai,Lewat Proses Problem Solving

Publisher Syafira Lacitra Amanda Daerah
31 Okt 2022, 20:11:41 WIB
Korban Dan Pelaku Penganianyaan Sepakat Berdamai,Lewat Proses Problem Solving

Rohil,  VokalOnline.Com - Walau sempat tidak menerima dianianya san membuat laporan polisi ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan atas kejadian penganianyaan,Minggu (30/10/2022) siang lalu.

Manun akhirnya saksi korban sekaligus pelapor Margareta Aidil Adagi (24) menempuh jalan damai dengan pelaku Fenti F Hasibuan (34) .

Berdamainya antara saksi korban dan pelaku melalui pendekatan problem solving oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil,Minggu (30/10/2022) Jam 18.00 WIB hati itu juga.

Memediasi tindak pidana penganiayaan kedua belah pihak dilaksanakan Kanit Binmas Aipda Ifannanto, Kanit Reskrim Bripka A.A Sinaga SH. Aipda M.Sobirin, Bripka A.P Siboro dan Brigadir A.P Siboro di Mapolsek setempat.

Margareta Aidil Adagi (24 ) warga Labuhan Papan dengan Fenti F Hasibuan (33) berselisih paham di Gang Plamboyan Melayu Besar Kota 

Sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan, Minggu (30/10/2022) Jam 13.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (31/10/2022) membenarkan adanya laporan problem solving dan di selesaikan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

" Kedua belah pihak bernemediasi, keduanya sepakat menyelesaikanya secara kekeluargaan dengan perjanjian, " Ujar AKP Juliandi SH.

" Pihak partama dan pihak kedua saling memaafkan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,apabila ada salah satu pihak melanggarperjanjian maka dapat di tuntut sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia," Tetang AKP Juliandi SH. (HY)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment