Kuasa Hukum Anthony Nilai Jaksa Nodai Prinsip Due Process of Law
Abaikan Legalitas PT Langgam Harmuni

Publisher Vol/Syu Hukum
06 Apr 2022, 13:44:27 WIB
Kuasa Hukum Anthony Nilai Jaksa Nodai Prinsip Due Process of Law

Jakarta, VokalOnline.Com - Bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, Satrio Aji Wibowo terhadap eksepsi Anthony Hamzah pada sidang lanjutan, Kamis, 31 Maret 2022, yang sama sekali tidak menanggapi perihal status dan kedudukan hukum PT Langgam Harmuni, memunculkan ketidakpercayaan akan terwujudnya peradilan yang adil (fairness), objectiveness, impartiality, serta mendapat perhatian yang sungguh-sungguh.

Status PT Langgam Harmuni yang diduga sebagai perusahaan sawit tak berizin dan pelaku penyerobotan terhadap lahan milik Kopsa-M secara melawan hukum tidak menjadi substansi yang harus dibahas dan dikritisi.

Menurut kuasa hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad, sikap JPU ini mencerminkan perilaku penodaan terhadap prinsip due process of law, bahwasanya penegakan dan penerapan hukum pidana harus sesuai dengan “persyaratan konstitusional” serta harus “mentaati hukum”.

"Prinsipnya, due process of law tidak memperbolehkan adanya pelanggaran terhadap suatu bagian ketentuan hukum dengan dalih guna menegakkan hukum yang lain," katanya.

Fuad menjelaskan, status hukum PT Langgam Harmuni harusnya diposisikan setara dengan tuduhan yang didakwakan terhadap Anthony Hamzah. Padahal sudah sangat jelas dan terang, objek perkara lahan KKPA Kopsa-M tengah dilakukan pengusutan dan penyelidikan oleh Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, begitupun dengan legalitas perusahaan yang tak berizin.

Tindakan jaksa yang seolah abai dan menutup mata terhadap fakta-fakta hukum tersebut, tambah Fuad, justru memiliki tendensi yang justru menguntungkan bagi pihak PT Langgam Harmuni yang saat ini tengah berperkara dengan 997 petani Kopsa-M, atas penguasaan lahan petani seluas hampir 400 hektare secara melawan hukum.

Di lain sisi, narasi-narasi miring yang terus dihembuskan sangat dapat dipahami merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya untuk mendemoralisasi dan mendelegitimasi posisi Anthony Hamzah, selaku ketua Kopsa-M yang memperjuangkan hak petani.

Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) diterobos untuk membangun opini miring bahwa Anthony merupakan “otak” dari penyerangan dan pengrusakan yang terjadi di PT. Langgam Harmuni. Namun, akhir-akhir ini, narasi tersebut lagi-lagi diubah menjadi pemerasan.

"Hal ini memperlihatkan seolah menunjukkan ketidakkonsistenan dan tidak adanya kepastian hukum terhadap perkara yang dituduhkan pada Anthony Hamzah," jelas Fuad.

Pada sidang perdana yang digelar, Kamis, 17 Maret 2022, Anthony Hamzah dengan tegas dan tanpa ragu-ragu menyebutkan bahwa surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan oleh JPU “bisa dikatakan banyak berhalusinasi, saya tidak pernah meminta uang terhadap PT Langgam Harmuni.”

Oleh karena itu, jeratan hukum yang seringkali menjadi alat bagi mafia tanah dalam membungkam perjuangan rakyat, menunjukkan lemahnya penegakkan hukum yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat.

Indikasi dan fakta-fakta persidangan yang mengarah pada proses unfair trial sudah selayaknya menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan bahwa Anhony Hamzah mesti dibebaskan dari semua dakwaan hukum yang di sangkakan terhadapnya.

"Demi agar terwujudnya prinsip-prinsip peradilan yang mengedepankan equality before the law dan due process of law di Bumi Kampar, Riau," tutup Fuad. (rls)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment