- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Lahan Duta Palma Disita Negara DPRD Riau Minta Kembalikan ke Masyarakat

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Agung telah menyita lahan hasil penyerobotan oleh PT Duta Palma yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun. DPRD Riau meminta lahan yang telah disita itu dikembalikan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengapresiasi dan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng itu.
"Tentunya kita tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku," kata Mardianto Manan, Kamis (18/8/2022).
Kata dia, temuan Kejagung dalam kasus itu sejalan dengan rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau terhadap PT Duta Palma. "Iya, sangat sejalan bahwa kemarin perlu dievaluasi dan cabut izin yang telah dikeluarkan secara unprosedural," kata Mardianto.
Lanjut anggota Pansus konflik lahan ini, setelah putusan Kejagung nanti inkrah, negara diminta distribusikan lahan rampasan Duta Palma kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Sebab, masyarakat di sekitar lahan itu sudah lama dirugikan oleh perusahaan tersebut.
"Harapan kita tanah-tanah yang dikuasai Surya Darmadi secara unprosedural dikembalikan kepada masyarakat yang sudah lama kehilangan hutan dan sumber mata pencariannya," kata dia.
Ia menyebut, selama puluhan tahun PT Duta Palma menguasai lahan masyarakat, banyak menimbulkan kerusakan hutan dan tatanan budaya masyarakat dalam mengelola hutan dan berladang.
"Banyak korban hati dan materi bahkan korban nyawa di lapangan selama ini. Saatnya pemerintah berpihak pada rakyat sesuai reforma agraria yang sedang didengungkan Presiden Joko Widodo," kata dia.
Dia meminta penegak hukum meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu (1999-2008), Raja Thamsir Rachman tersebut. "Iya, tetap dilanjutkan kasusnya dan didakwa sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku," kata dia. (***)
Berita Terkait :
- Polda Riau Bongkar 145 Kasus Judi, 228 Orang Diamankan0
- Gubernur Riau Minta Semua Pihak Lakukan Pengendalian Inflasi0
- Meriah Gubri dan Wagubri Ramaikan Kenduri Rakyat Hari Jadi ke-65 Riau0
- Pekerja Wanita Di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau0
- Jaksa Agung Lantik Dr Supardi Sebagai Kejati Riau yang Baru0
_Black11.png)









