- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Lakukan PHK Sepihak, PT Agro Sarimas Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Inhil

Ilustrasi
Inhil, VokalOnline.Com - Usman (32) seorang scurity bekerja di perusahaan perkebunan PT. Agro Sarimas Indonesia (PT ASI), beralamat di Desa Bayas Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri hilir-Riau, dia mengaku bahwa dirinya dipecat secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Usman saat hendak melaporkan pihak manajemen perkebunan kelapa sawit PT ASI ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Inhil, (Disnakertrans), di Jalan Keritang Tembilahan, Kamis (13/10/22) kemarin.
Usman menjelaskan bahwa, dirinya bekerja di perusahaan itu sudah 14 tahun lamanya. Dan selama ini, menurutnya tidak pernah melanggar aturan perusahaan.
"Saya bekerja di cabangnya PT ASI, di Desa Sencalang Kecamatan Keritang, tidak pernah saya melanggar aturan perusahaan. Saya tidak tau apa sebabnya, kan Danru nya (Komandan Regu) baru," ujarnya yang saat itu didampingi istrinya.
Dijelaskan Usman, rumah tempat tinggalnya di Kuala Sungai Akar, tapi dia usai pulang kerja langsung ke tempat usaha istrinya di pengalihan dan saya sudah lama tidak tinggal dan menetap pagi di Sungai Akar. "Surat itu diantar pihak perusahaan di Sungai Akar, jadi Surat Panggilan pertama (SP-1) dan SP-2 itu dikasihnya serempak gitu," kata Istri Usman menambahkan.
Lebih lanjut, saat ditanyakan tentang apa dasar pihak perusahaan mengeluarkan Surat Pemanggilan tersebut?, Usman mengatakan bahwa dirinya dituding tidak masuk kerja, padahal menurutnya, ia sudah mengikuti prosedur yang ada dan rutin masuk kerja.
"Dibilangnya kami tidak kerja, padahal dia kerja, setiap hari masuk kerja," sebut istrinya lagi.
Kemudian, ia mengungkapkan bahwa, saat itu ia masih terus bekerja hingga akhir pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan kepada dirinya pada 07 September 2022. Dan tidak ada diberikan kompensasi serta pesangon oleh pihak perusahaan.
"Setelah keluar SP masih bekerja dan terakhir keluar lagi surat PHK nya tanggal (7/10/22), dan langsung mengurus ke kantornya di Bayas. Pihak perusahaan mau ngasi uang tolak 2 bulan gaji, kata Abang kami jangan diambil, kalau hanya dua bulan gaji tidak sesuai tu, nanti dilaporkan saja tindakan pidana perusahaan menahan dan tidak membayar uang pesangon PHK 14 tahun kerja," jelasnya.
Sementara itu, usai mendengarkan laporan dari Usman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil M. Taher melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Transmigrasi Bazarudin SE Menjelaskan sudah menerima laporan dari korban PHK perkebunan kelapa sawit PT ASI.
"Kami sudah terima laporan dan kami melakukan proses sesuai ketentuan aturan," pungkasnya. **Vol-01
Berita Terkait :
- Desa Sebatu Sangat Rawan ,KODIM 0314 Inhil Turun Gunung0
- Pelayanan RSUD Arifin Achmad Harus Ditingkatkan, Gubri: Jangan Ketus0
- Siti Aisyah Cs Dilaporkan Dugaan Penyerobotan, Polisi Mulai Periksa Saksi0
- Satgas TMMD Kodim 0313/KPR Bangun Tugu Prasasti TMMD ke-1150
- Pemkab Inhil Mandul, Masyarakat Sebatu Menderita 0
_Black11.png)









