Lakukan PHK Sepihak, PT Agro Sarimas Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Inhil

Publisher Vol/Zul Riau
01 Nov 2022, 12:00:48 WIB
Lakukan PHK Sepihak, PT Agro Sarimas Indonesia Dilaporkan ke Disnaker Inhil

Ilustrasi


Inhil, VokalOnline.Com - Usman (32) seorang scurity bekerja di perusahaan perkebunan PT. Agro Sarimas Indonesia (PT ASI), beralamat di Desa Bayas Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri hilir-Riau, dia mengaku bahwa dirinya dipecat secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Usman saat hendak melaporkan pihak manajemen perkebunan kelapa sawit PT ASI ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Inhil, (Disnakertrans), di Jalan Keritang Tembilahan, Kamis (13/10/22) kemarin.

Usman menjelaskan bahwa, dirinya bekerja di perusahaan itu sudah 14 tahun lamanya. Dan selama ini, menurutnya tidak pernah melanggar aturan perusahaan.

"Saya bekerja di cabangnya PT ASI, di Desa Sencalang Kecamatan Keritang, tidak pernah saya melanggar aturan perusahaan. Saya tidak tau apa sebabnya, kan Danru nya (Komandan Regu) baru," ujarnya yang saat itu didampingi istrinya.

Dijelaskan Usman, rumah tempat tinggalnya di Kuala Sungai Akar, tapi dia usai pulang kerja langsung ke tempat usaha istrinya di pengalihan dan saya sudah lama tidak tinggal dan menetap pagi di Sungai Akar. "Surat itu diantar pihak perusahaan di Sungai Akar, jadi Surat Panggilan pertama (SP-1) dan SP-2 itu dikasihnya serempak gitu," kata Istri Usman menambahkan.

Lebih lanjut, saat ditanyakan tentang apa dasar pihak perusahaan mengeluarkan Surat Pemanggilan tersebut?, Usman mengatakan bahwa dirinya dituding tidak masuk kerja, padahal menurutnya, ia sudah mengikuti prosedur yang ada dan rutin masuk kerja.

"Dibilangnya kami tidak kerja, padahal dia kerja, setiap hari masuk kerja," sebut istrinya lagi.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa, saat itu ia masih terus bekerja hingga akhir pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan kepada dirinya pada 07 September 2022. Dan tidak ada diberikan kompensasi serta pesangon oleh pihak perusahaan.

"Setelah keluar SP masih bekerja dan terakhir keluar lagi surat PHK nya tanggal (7/10/22), dan langsung mengurus ke kantornya di Bayas. Pihak perusahaan mau ngasi uang tolak 2 bulan gaji, kata Abang kami jangan diambil, kalau hanya dua bulan gaji tidak sesuai tu, nanti dilaporkan saja tindakan pidana perusahaan menahan dan tidak membayar uang pesangon PHK 14 tahun kerja," jelasnya.

Sementara itu, usai mendengarkan laporan dari Usman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil M. Taher melalui Kepala  Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Transmigrasi Bazarudin SE Menjelaskan sudah menerima laporan dari korban PHK perkebunan kelapa sawit PT ASI.

"Kami sudah terima laporan dan kami melakukan proses sesuai ketentuan aturan," pungkasnya. **Vol-01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment