LBM PCNU Pelalawan Bahas Akad Nikah Oleh Wali Muhakkam di Sidang Bahtsul Masail ke 4

Publisher Vol/fit Daerah
11 Mar 2024, 23:42:54 WIB
LBM PCNU Pelalawan Bahas Akad Nikah Oleh Wali Muhakkam di Sidang Bahtsul Masail ke 4

Pelalawan, VokalOnline.Com - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4, kegiatan digelar di komplek masjid Baiturrahim Desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Minggu (10/3/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan perangkat sidang yaitu Moderator, Notulen, Perumus, Pentashhih dan Penasehat. Selain itu sidang Bahtsul Masail kali ini juga diikuti oleh Santri-santri Pondok Pesantren yang kebetulan memasuki masa liburan Pondok dan mengisinya dengan kegiatan pengabdian masyarakat.

Pada sidang Bahtsul Masail ke-4 ini, adapun yang dibahas adalah mengenai hukum Sah/Tidak Sah dari akad nikah oleh Wali Muhakkam yang dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat sah nikah adalah adanya wali dari calon mempelai perempuan. Adapun wali nikah bisa berupa Wali Nasab (Ayah, Kakek, Saudara Laki-laki, Keponakan, Paman dan Sepupu), wali hakim (wali yang ditunjuk pemerintah apabila tidak ada Wali Nasab), dan Wali Muhakkam (orang yang diangkat sebagai Wali apabila tidak ada Wali Nasab dan Wali Hakim).

Berkaitan dengan persoalan yang dibahas (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan), Wali Nasab tempat tinggalnya sangat jauh dan tidak diketahui kabarnya, sedangkan Wali Hakim ada tetapi tidak bersedia menikahkan karena status calon mempelai perempuan secara legal masih bersuami meskipun faktanya sudah janda. 

Sidang Bahtsul Masail berlangsung sengit dengan masing-masing peserta sidang mengajukan jawaban disertai landasannya yang dinukil dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan madzhab Syafi’i. Setiap peserta sidang diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas jawaban peserta lain yang berbeda dengan jawabannya, untuk kemudian peserta sidang yang dibantah pun diberi kesempatan juga untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan tersebut.

Setelah berbagai jawaban dan ta’bir yang diperdebatkan oleh peserta sidang dianggap cukup, maka jawaban-jawaban tersebut kemudian diserahkan oleh moderator kepada perumus Ustadz Hotman Simanjuntak untuk merumuskan jawaban atas persoalan. Adapun rumusan jawaban dari persoalan yang dibahas adalah bahwa akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan adalah Sah dengan ta’bir yang dinukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Rumusan jawaban tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penasehat untuk dinilai kebenarannya. Penasihat dalam hal ini ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil, beliau menilai bahwa rumusan jawaban sudah benar dan ta’bir sudah tepat, akan tetapi Kyai Saad menyatakan bahwa akad nikah semacam ini (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan) meskipun Sah secara syari’at, akan tetapi tidak relevan dengan tujuan jangka Panjang pernikahan yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah. “Akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan cenderung bertujuan hanya untuk tujuan jangka pendek saja yaitu menghalalkan hubungan sepasang manusia,” pungkas Kyai Saad.**(jon/rls)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment