- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Mahfud dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pantun Ajak Nyoblos

Dua calon wakil presiden dilaporkan ke Bawaslu karena menyampaikan pantun berisi ajakan memilih, padahal belum masuk masa kampanye.
Jakarta, VokalOnline.Com - Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu lantaran menyampaikan pantun bermakna ajakan untuk memilih mereka di Pilpres 2024.
Momen itu terjadi ketika mereka hadir dalam pengundian nomor urut Pilpres 2024 di KPU pada 14 November lalu.
"Kami dari P3K Melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan," kata perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) Maydika Ramadani di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Menurut pelapor, seharusnya tidak boleh ada pernyataan yang mengandung ajakan karena saat ini belum masuk masa kampanye. KPU baru membuka masa kampanye pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
Menurut Maydika, Mahfud jelas mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 3. Berikut bunyi pantun yang dilontarkan Mahfud.
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3
"Pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3 yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," ucap Maydika.
Saat melapor ke Bawaslu, Maydika melampirkan bukti pemberitaan saat Mahfud melontarkan pantun.
"Link TV dari channel youtube nya KPU, terus berita online yang kami sampaikan, ada beberap bukti kami sampaikan," tuturnya.
Sama halnya dengan Mahfud, Cak Imin juga dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD) karena alasan yang sama, yakni mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor urut 1 lewat pantun.
Berikut pantun yang disampaikan Cak Imin di hari pengundian nomor urut di KPU pada 14 November lalu.
Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu
Perwakilan APD Rahmansyah menganggap Cai Imin seharusnya tidak mengutarakan hal tersebut. Sebab, melanggar aturan kampanye.
Dia berharap aduan itu segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi," ucapnya.(fit)**
Berita Terkait :
- Kejati Jawan Timur Mia Mintak Maaf Terhadap OTT Dua Oknum Jaksa0
- Dapat Nomor 2, Prabowo Beri Tanda Love Ala Korea dan Gibran Acungkan V0
- Dapat Nomor Urut 3, Ganjar dan Mahfud Acungkan Salam Metal0
- Dapat Nomor 1, Anies-Imin Acungkan Satu Jari Telunjuk di KPU0
- Cak Imin: Kalau Ada Wasit Merangkap Pemain, Kita Foto dan Viralkan0
_Black11.png)









