- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Malam ini, Pemerintah RI Resmi Hentikan PPKM Covid-19.

Kadis komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP setelah menerima Intruksi Menteri Dalam Negeri di Bangkinang Jum’at malam, 30/12.
BANGKINANG KOTA,VokalOnline.Com-Pemerintah Republik Indonesia pada malam Jum’at (30/12/2022) ini Resmi menghentikan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini terhitung sejak tanggal ditetapkan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Carnavian.
Penetapan PPKM di berhentian ini setelah
mempertimbangkan situasi Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
terkendali, Tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan
kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan
menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah
Indonesia.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini yang di
tujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati /Walikota se Indonesia menyatakan
bukan berarti Covid-19 telah selesai karena pernyataan ini akan di keluarkan
oleh lembaga kesehatan dunia Word Health Orgianisation (WHO).
Hal tersebut Disampikan oleh Pj. Bupati Kampar Dr. H.
Kamsol, MM melalui Kadis komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten
Kampar Yuricho Efril, S.STP setelah menerima Intruksi Menteri Dalam
Negeri di Bangkinang Jum’at malam, 30/12.
Sebagimana kita baca didalam instruksi ini termuat
beberapa pesan diantaranya terkait Protokol kesehatan, Surveilans, Vaksinasi
dan Komunikasi publik.
Dikatakan Yuricho Efril Saat Meyambung pidato Presiden RI
Joko Widodo yang menyatakan setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan
Covid-19 lebih kurang 10 bulan terakhir dan telah melalui pertimbangan,
pertimbangan dengan angka-angka yang ada, Pemerintah memutuskan untuk mencabut
PPKM yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2022" Kata Yuricho Efril S.STP menurut pidato Jokowi.
Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan
masyarakat " Tegas Jokowi.
"Namun dengan demikian menghimbau kepada seluruh masyrakat dan seluruh komponen bangsa tetap waspada dan jaga kesehatan" Pinta Presiden RI Joko Widodo.
Dikatakan Yuricho Efril S.STP, setelah ditetapkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, Daerah atau Kabupaten dapat menyesuaikan
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan " Kata
Yuticho Efril.***vol3.
Berita Terkait :
- Ini Hasil Capaiannya PN Bangkinang Kelas IB, Akhir Tahun 2022.0
- Dekranasda Kampar Gelar Lomba Fashion Show dan One Day Expo (Kriya) Gerai Kerajinan Unggulan0
- Ketua LAK Kampar Arak Rahul dan Syakinah Dengan Dikiu dan Gubano 0
- Bergabung, Menwa 045/IJ dan Kompi Laksanakan Samapta Calon Anggota 0
- Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 20240
_Black11.png)









