- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
Marwan MR Nyatakan Ada Dua Pengurus LAMR di Inhu, Jangan Kebakaran "Jenggot"
Tambang Batubara PT PEP Bagikan Sembako

Datuk Seri Ali Fahmi Aziz (kiri) dan Datuk Seri Marwan MR (Kana) yang sama sama menjabat ketua umum DPH LAMR Kabupaten Indragiri Hulu
Inhu, VokalOnline.Com - Marwan MR mengaku kalau dirinya masih menjabat sebagai ketua umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sejak adanya Musyawarah luar biasa (Musdalub) LAMR Inhu, maka ada dua kepengurusan LAMR Inhu saat ini.
"Sejumlah Kabupaten di Riau seperti di Pekanbaru, Siak, Dumai, Meranti dan Rohul ada dua kepengurusan LAMR, di Provinsi Riau sendiri juga ada dua kepengurusan LAMR. Yang membedakan dua LAMR itu adalah, satu LAMR penggugat dan satu lagi LAMR tergugat," kata Marwan MR kepada wartawan Senin (17/4/2023) malam seraya menjelaskan kalau dirinya masih memiliki gelar Datuk Seri sebagai ketua umum DPH LAMR Inhu yang sah.
Dua kepengurusan LAMR Inhu pertama adalah kepengurusan LAMR Inhu dengan ketua DPH adalah dirinya sendiri Datuk Seri Marwan MR versi SK yang diterbitkan Tan Seri Syahril Abubakar, dan ada juga kepengurusan LAMR Inhu versi Datuk Seri Marjohan Yusuf dengan ketua DPH LAMR Inhu adalah Datuk Seri Ali Fahmi Aziz.
"Kami tidak pernah mengganggu kegiatan LAMR sebelah, ketika saya dijemput untuk kegiatan bagi bagi sembako kok LAMR sebelah kebakaran jenggot," ucap Marwan yang tidak terima kalau dirinya disebut bukan ketua DPH LAMR Inhu.
Marwan juga menjelaskan, dirinya dijemput sebagai ketua LAMR Inhu oleh PT Edco Persada Energi (PT EPE) untuk kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat di Inhu, yang kebetulan PT PEP tersebut merupakan perusahaan penambangan batu bara di Inhu yang berlokasi di Kecamatan Peranap.
"Pembagian sembako merupakan hal yang biasa dilakukan dalam bulan Ramadhan. Legalitas sahnya saya sebagai ketua LAMR Inhu sudah saya sampaikan ke Kesbangpol Inhu, serta kepada Instansi lain Pemerintah di Inhu. SK saya dikeluarkan oleh Tan Sri Syarial Abubakar yang merupakan ketua umum DPH LAMR Provinsi yang menggugat," jelasnya.
Terkait aktifitas penambangan batu bara yang dilakukan investor di Inhu, dirinya dari LAMR Inhu melakukan pengawalan terhadap tiga tuntutan masyarakat adat, pertama tentang perbaikan jalan, kedua tentang pembangunan balai adat di Peranap dan ketiga tentang mempekerjakan tenaga kerja lokal dilakokasi tambang batu bara tersebut," jelasnya.
"Dua tuntutan belum terakomodir, sedangkan tuntutan ke tiga sudah diakomodir dan memadai, namun perlu ditingkatkan lagi oleh investor tambang batu bara untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal," jelasnya.
Marwan juga mempertanyakan apa alasan pihak pihak lain yang menyebutkan kalau dirinya yang bergelar Datuk Seri dan menjabat ketua umum DPH LAMR Inhu tidak sah? Secara legalitas Surat Keputusan (SK) dirinya belum pernah dibatalkan dan hal itu sesuai dengan pernyataan Tan Seri Syahril Abubakar sebagai ketua umum DPH LAMR Provinsi Riau.
"Yang jelas di Provinsi Riau juga ada dua versi kepengurusan LAMR, LAMR tergugat dan LAMR penggugat. Jika ada yang menyebut nama saya sebagai ketua LAMR Inhu tidak sah, maka saya serahkan masalah ini ke pengacara saya untuk melaporkan perbuatan pencemaran nama baik saya," tegasnya.
Marwan MR juga menjelaskan, dalam kegiatan bagi-bagi sembako dari PT PEP, tidak ada kegaduhan seperti yang disampaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan, acara berlangsung aman, semua unsur pemerintahan hadir juga saat pembagian sembako di Peranap oleh perusahaan penambang batu bara PT PEP tersebut.
Di tempat terpisah, Humas PT EPE, Leo Parioma membenarkan pihaknya melakukan kegiatan berbagi paket sembako kepada masyarakat Peranap pada Minggu (16/4/2023) lalu. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sudah terencana dan rutin digelar setiap tahunnya.
Dikatakan Leo, ketika ada yang mengkritik tentang kegiatan tersebut, pihaknya tidak akan memberikan tanggapan. "Kami intinya berbuat untuk masyarakat. Kalau ada pihak yang menilai lainnya, ya silakan dan itu hak mereka" terangnya.
Sebelumnya, pengurus LAMR Kabupaten Inhu, menyesalkan sikap perusahaan tambang batu bara PT EPE yang melayani pihak pihak yang mengatasnamakan LAMR Inhu, tanpa melakukan kordinasi dengan pihak LAMR Inhu sendiri. Dirinya sebagai ketua umum DPH LAMR Inhu berdasarkan hasil Musdalub LAMR Inhu yang didukung semua pengurus LAMR Kecamatan se-Inhu.
"LAMR Inhu mengutuk keras, aksi perusahaan penambangan Batu bara di Peranap PT EPE dan pihak yang mengatasnamakan DPH LAMR Inhu untuk kepentingan pribadinya," kata ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz kepada wartawan Minggu (16/4/2023) malam di Rengat.
Dengan kegiatan bagi bagi sembako dari perusahaan batu bara itu, pihak LAMR Inhu tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengatasnamakan LAMR Inhu mengambil keuntungan dalam bantuan tersebut.
"Di Inhu sudah kondusif, jangan ada lagi yang membuat kegaduhan mengatasnamakan LAMR Inhu untuk kepentingan pribadi, apalagi menyambut hari raya Aidil Fitri ini," sesal Ali Fahmi. **Vol-01
Berita Terkait :
- Bupati Rezita Sampaikan Ini saat Safari Ramadhan di Desa Rimpian0
- Buat Gaduh, LAMR Inhu \"Dijual\" ke PT EDCO Batu Bara Peranap 0
- Ini Lokasi Sholat Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 Muhammadiyah di Pekanbaru0
- Pernyataan Rawa El Amadi Tak Berdasar, Emri: Apa yang Dibohongi, Itu Angka Resmi BPS0
- Gubernur dan Wagub Harus Menyatu: "Kalau Menampi Jangan Tumpah Padinya"0
_Black11.png)









