Menteri Agama Ibaratkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing di Komplek
SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Publisher Vol/Syu Nasional
23 Feb 2022, 19:50:40 WIB
Menteri Agama Ibaratkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing di Komplek

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai bertemu tokoh lintas agama di Balai Serindit, Kota Pekanbaru.


Pekanbaru, VokalOnline.Com -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat statmen heboh terkait Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dia mengumpamakan seorang yang tinggal di sebuah kompleks, di mana para tetangga memelihara anjing semua.

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu komplek itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak," tegas Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran dalam kegiatan bertajuk Temu Tokoh Agama se Provinsi Riau Bersama Menteri Agama, Rabu siang, 23 Februari 2022.

"Artinya apa, bahwa suara-suara ini apapun itu suara, ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," tambah Yaqut.

Yaqut kembali menegaskan, speaker dan toa di masjid boleh digunakan tapi diatur agar tidak ada yang terganggu. Tujuannya agar niat speaker sebagai sarana syiar bisa terlaksana tanpa harus mengganggu yang tidak satu keyakinan.

"Saya kita, dukungan juga banyak atas ini karena alam bawah sadar kita pasti mengakui bagaimana suara itu tidak diatur, pasti mengganggu," terang Yaqut.

Yaqut juga mengibaratkan seseorang yang tengah dikelilingi oleh truk. Dalam waktu bersamaan truk menyalakan mesin sehingga membuat orang di tengahnya terganggu.

"Suara-suara yang tidak diatur pasti menjadi gangguan bagi kita," kata Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut menyatakan SE itu tidak melarang masjid ataupun musala menggunakan toa. Dia mempersilahkan karena itu bagian dari syiar Islam.

"Tetapi ini harus diatur tentu saja, diatur bagaimana volume speaker, gak boleh kencang-kencang, 100 desibel," kata Yaqut.

Menurut Menag Yaqut, pengurus masjid dan musala dalam SE itu diatur kapan bisa menggunakan speaker, baik itu sebelum atau sesudah azan. Begitu juga dengan penggunaan speaker di dalam masjid.

"Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata agar masyarakat harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sebut Yaqut.

Menag Yaqut kemudian mengibaratkan sebuah komplek yang mayoritasnya muslim. Hampir setiap 100 hingga 200 meter ada masjid dan musala.

"Bayangkan kalau kemudian dalam waktu waktu bersamaan menyalakan toa di atas, kayak apa, itu bukan lagi syiar tapi menjadi gangguan buat sekitar," jelas Yaqut.

Yaqut mengibaratkan lagi seseorang yang muslim yang hidup di lingkungan mayoritas non muslim. Selanjutnya rumah ibadah non muslim menyalakan toa sehari lima kali dengan suara keras.

"Dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana," imbuh Yaqut.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment